Ibu Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadan, Wajib Berpuasa Tetapi Boleh Begini..

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:20 WIB
Ilustrasi perempuan Hamil  (Foto: Allodokter.com)
Ilustrasi perempuan Hamil (Foto: Allodokter.com)

TOPMEDIA - Bagaimana jika seorang muslimah yang sedang hamil dan menyusui tidak mampu berpuasa?

Ada beberapa pendapat yang menjelaskan bahwasanya, pertama mengqadha puasa setelah melahirkan atau setelah menyusui.

Kedua, hanya membayar fidyah saja. Kemudian, terakhir mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah.

Nah, dari beberapa pendapat tersebut para ibu hamil dan menyusui bisa memilih sendiri mana yang lebih kuat pendapatnya dan yang lebih menenangkan hati.

Baca Juga: 20 Nama Bayi Perempuan Islami Modern dalam Al-Quran, Lengkap dengan Artinya yang Mulia dan Suci

Adapun, TOPmedia lebih memilih pendapat berikut:

1. Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa.

2. Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa mengadha (setelah melahirkan atau menyusui).

3. Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah.

Agar lebih mudah, kami berikan contohnya:

1. Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual atau muntah hebat dia boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui).

2. Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah menyusui.

3. Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah.

Baca Juga: Kementrian Keuangan Sosialisasikan Pembayaran Digipay bagi Pelaku UMKM

Halaman:

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X