TOPMEDIA - Tidak lebih dari 1 Kilometer dari Polsek Serang, minuman keras dengan berbagai Jenis di Jual bebas serta di Pajang di Atas Etalase Toko yang berada di Wilayah Calung atau lebih tepatnya di Pasar Lama, Kota Serang Banten.
Dari hasil pantauan dilapangan, Ada beberapa merk minuman keras asal luar negeri seperti Chivas Regal, Red Label, Jeger, Captain Morgan dan masih banyak lagi terpajang di List Harga yang berada di Dalam toko tersebut.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, toko ini sudah sebulan menjalani usaha minuman keras dengan harga Grosiran tersebut,"Udah sebulan kurang lebih bukanya. ya itu aja dipajang minumannya. minuman keras semua itu." kata Salah Seorang Sumber yang enggan disebutkan namanya, Jum'at3 Maret 2023.
Baca Juga: UPDATE! Korban Tewas Kebakaran Pertamina Plumpang jakarta Utara Menjadi 17 Orang
Sementara itu, Ajun Komisaris Polisi AKP Teddy Selaku Kapolsek Serang saat dikonfirmasi, Pihaknya akan memerintahkan Jajarannya untuk melakukan pengecekan ke Lokasi yang dimana menjual Minuman Keras dengan kadar Alkohol tinggi.
"Nanti saya suruh croscek kanit reskrim mas," Ujar Teddy.
Perlu diketahui, Penjualan Minuman Keras harus berkewajiban mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). ada berbagai mekanisme terkait NPPBKC diantaranya, syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, dan syarat perpanjangan izin NPPBKC.
Baca Juga: Pjs Gubernur DKI Jakarta: 3 Rumah Sakit Sudah Merawat Para Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Setelah memiliki izin NPPBKC, pengusaha memiliki kewajiban sebagai pemilik izin kepada Bea Cukai. untuk ketentuan mengenai perpanjangan NPPBKC telah diatur dalam PMK-66/PMK04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai pasal 24.
Artikel Terkait
Disalurkan ke Warung Warung, Polres Cilegon Amankan Ribuan Botol Miras
Belasan Preman Pinggir Jalan Diamankan, Ratusan Botol Miras Diangkut Polres Serang
Bulan Ramadhan, Miras Diberantas Polda Banten
Amankan 4 Pasangan Bukan Muhrim, Polsek Cipocok : Eh, Ada Plastik Miras Juga Loh !
Cekoki Miras, Gadis 16 Tahun di Kabupaten Serang Dicabuli 3 Pria Dewasa
Ops Pekat I Maung 2022, Polres Lebak Amankan Ratusan Botol Miras dari Berbagai Merk
Gadis 16 Tahun Dipaksa Minum Miras Sampai Mabok Lalu Disekap Dan Diperkosa
Satpol PP Kota Cilegon Amankan Miras di Pulomerak
Ratusan Jenis Miras Berhasil Diamanatkan Polres Serang Dalam Ops Pekat Maung Hari ke-5
Dua Orang Warga Kota Serang Tewas Diduga Usai Menengak Miras