TOPMEDIA - Punya niat Kabur Aja Dulu ke negeri Jepang? Tapi bingung cara mengurus persyaratannya? Nah artikel ini akan memberikan cara mengurus syarat secara lengkap.
Perlu diketahui, tagar Kabur Aja Dulu memang masih viral di media sosial, bahkan fenomena ini pun menjadi sorotan luar negeri, salah satunya Jepang.
Sorotan ini ada alasannya salah satunya viralnya tagar Kabur Aja Dulu, tentang WNI yang meninginkan bekerja di Jepang.
Seperti contohnya Kepala Desa Ciamis yang memutuskan resign dari jabatannya demi kembali bekerja di Jepang sebagai bagian dari perusahaan pembuat kapal.
Dihimpun dari CNA, Dubes Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi menyampaikan bahwa Negeri Sakura terbuka terhadap TKI.
Hal itu sebagai solusi untuk menghadapi tantangan demografi yang tengah dialami negara tersebut.
"Ya, Jepang tengah menghadapi isu demografi yang signifikan. Sebab itu, kami menyambut baik tenaga kerja dengan keterampilan dari berbagai negara," ucapnya.
Dikatakan Masaki, sosok WNI yang bernama Iyus menjadi sejarah bagi Negeri Sakuran lantaran sopir bus asing pertama di Jepang.
Tentunya, Masaki mengapresiasi kepada WNI yang bekerja di Jepang dengan menyampaikan masyarakat Jepang sangat menghormati mereka.
Menurut Masaki, banyak TKI yang dikenal sebagai pekerja keras di Jepang.
"Harus diakui bahwa WNI punya kualitas yang luar biasa. Tradisi persahabatan kami sudah terjalin lama, dan banyak dari mereka dikenal sebagai pekerja yang sangat berdedikasi di Jepang," ujarnya.
Nah, kembali pembahasan utama. Begini syarat kerja di Jepang yang harus kamu penuhi.
Syarat Kerja di Jepang
Artikel Terkait
Pemkot Tangerang Komitmen Jalankan Gampang Pangan Jelang Idul Fitri
Kepala BGN Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Sudah Terlaksana di 38 Provinsi di Indonesia, Ini Jumlah Targetnya
Dimyati Tegaskan Anggaran Harus Dimaksimalkan Untuk Pembangunan Masyarakat
Sekjen BPPKB Banten Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada 2024
Jalan Hidup Paspampres yang Mengawal Mantan Presiden Jokowi Sepanjang Hayat
Danantara Tak Kebal Hukum? Rosan P. Roeslani Tegaskan KPK dan BPK Tetap Bisa Periksa
Dorong Perlindungan Pekerja, Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Fasilitasi Asuransi BPJS Ketenagakerjaan
Petinggi Pertamina Diperiksa KPK: Dugaan Korupsi Rp193 T, Ini Modusnya
Bolehkah Pengembang PIK 1 Menutup Akses Jalan Warga? Ini Tanggapan Pemerintah
Soal Tagar Viral Kabur Aja Dulu, Jusuf Kalla Tanggapi Positif Hingga Dubes Jepang Punya Misi Tingkatkan TKI