Anggaran Kementrian PU Dipangkas Sebesar Rp81 Triliun, Menyisakan Rp29,57 Triliun

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 21:13 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Presiden RI Prabowo Subianto (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) terkait keberlanjutan proyek infrastruktur.

Pasalnya, kebijakan penghematan telah memangkas anggaran Kementerian PU sebesar Rp81,38 triliun, menyisakan Rp29,57 triliun.

Meskipun demikian, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana, tetap optimistis pembangunan IKN dapat berlanjut.

Ia menekankan bahwa Otorita IKN, yang awalnya memiliki pagu anggaran Rp6,3 triliun, kini mendapat tambahan Rp8,1 triliun.

“Mudah-mudahan (proyek) itu bisa dilanjutkan bersama Otorita IKN,” ujar Dewi saat ditemui di Komplek DPR RI, Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga: Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Papua Diwarnai Ancaman Pembakaran Sekolah Oleh OPM, Menhan Terjunkan TNI AD!

Kendala Anggaran dan Upaya Pembukaan Blokir. Sebelumnya, Kementerian PU telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 40,29 triliun untuk pembangunan di IKN.

Namun, sepanjang 2025 ini, belum ada alokasi anggaran yang direalisasikan.

“Anggaran itu (infrastruktur) diblokir semua,” ungkap Menteri PU, Dody Hanggodo.

Setelah Komisi V DPR menyetujui efisiensi anggaran dalam rapat terbaru, Dody berencana mengajukan permohonan pembukaan blokir anggaran kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Langkah ini diperlukan untuk menentukan program prioritas yang masih bisa dieksekusi.

Dody juga menekankan pentingnya tambahan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan agar pembiayaan infrastruktur tetap berjalan.

Baca Juga: Viral Gaji 14 dan Gaji 13 dihapus Untuk PNS Sampai Sekjen Dipanggil Presiden Prabowo, Ternyata Ini Alasannya

“Kalau bisa Rp1.000 triliun, kenapa tidak? Kalau bisa,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X