Usai Resmi Dilarang oleh Pemerintah, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3kg Begini Cara dan Syaratnya!

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 10:31 WIB
Pengecek dilarang jual gas LPG 3 Kg sebelum menjadi pangkalan terlebih dahulu. (pekanbaru.go.id)
Pengecek dilarang jual gas LPG 3 Kg sebelum menjadi pangkalan terlebih dahulu. (pekanbaru.go.id)

Dikatakan Yuliot, pemerintah sudah mengintegrasikan NIK yang terdaftar dengan sistem kependudukan di Kemendagri RI.

TOPmedia.co.id telah merangkum tahapan yang perlu dilakukan sebagai agen pangkalan gas elpiji 3kg

Baca Juga: Jadi Polemik, Ini Penyebab Gas Elpiji 3kg Langka di Kota Serang Hingga Berdampak ke Seluruh Kalangan Masyarakat

Bikin Akun OSS

Pengecer atau perseorangan bisa membuat akun OSS. Sistem ini bertujuan sebagai platform perizinan berusaha berbasis risiko.

1. Buka situs www.oss.go.id
2. Pilih tombol 'daftar' di pojok kanan atas
3. Isi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta
4. Setelah itu, klik centang kotak persetujuan lalu pilih 'submit'
5. Buka gmail Anda untuk proses aktivasi, kemudian pilih 'aktivasi'
6. Usai berhasil, sistem OSS bakal mengirimkan email yang berisi username dan kata sandi akun
7. Usai mendapatkan akses sandi dan username, kembali akses laman www.oss.go.id, pilih 'masuk' ke akun OSS.

Langkah Mengajukan NIB dan Jadi Pangkalan Resmi Pertamina

1. Kembali buka www.oss.go.id dan masuk ke home memakai akun dan password yang sudah terdaftar
2. Klik menu permohonan, kemudian pilih Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK
3. Pilih NIB dan lengkapilah data profil
4. Klik 'save/simpan' dan 'lanjutkan', kemudian tambahkan detail usaha kamu dengan cara klik 'tambah usaha'.
5.Isi semua data dengan benar, lalu 'simpan dan pilih 'selanjutnya'
6. Di bagian izin lokasi dan lingkungan, pilih 'selanjutnya'
7. Pastikan seluruh data benar, lalu centang kolom persetujuan
8. Setelah itu, pilih 'proses NIB dan 'izin usaha' ctak dokumen dan pilih cetak NIB serta cetak izin usaha.

Sebagai informasi, karyawan yang ingin direkrut oleh pengusaha menjadi tanggung jawab pemilik agen.

Sementara pangkalan elpiji resmi harus dilengkapi dengan papan pengenal yang terpasang di lokasi usaha.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X