Fakta Soal Libur Sekolah 1 Bulan Puasa Selama Ramadhan 2025, Menteri Agama Nasaruddin Ungkap Hal Mengejutkan

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 10:22 WIB
Presiden Prabowo Subianto (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Presiden Prabowo Subianto (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Wacana libur sekolah 1 bulan Puasa saat Ramadhan 2025 masih dalam kajian oleh Pemerintah melalui Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Wancana libur sekolah 1 bulan Puasa ini sempat diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama Romo HR. Muhammad Syafi'i.

"Mengenai libur sekolah 1 bulan Puasa (libur Ramadhan) masih dalam kajian," kata Nassarudin ketika dikonfirmasi oleh awak media, Rabu 8 Januari 2025 lalu.

Hasil kajian itu, kata Nasaruddin, nantinya akan menentukan langkah pemerintah apakah menetapkan kebijakan libur sekolah sebulan selama Ramadhan.

Kendati begitu, Menag Nasaruddin tak mengungkap sejauh mana proses kajian itu telah dilaksanakan.

"Pastinya hasil kajian nanti akan menentukan, ya," jelasnya.

Tentunya kebijakan libur sekolah satu bulan penuh ini ketika Ramadhan, sudah pernah diterapkan oleh pemerintahan era Presiden-ke 4, Abdurrahman Wahid atau kerap dikenal Gus Dur.

Kala itu, Gus Dur membuat kebijakan supaya sekolah - sekolah membikin kegiatan pesantren kilat hingga kegiatan untuk belajar agam Islam, agar anak - anak lebih memahami.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Ibu Hamil Hanya Seminggu Sekali Tapi Disarankan Ditambah Asam Folat, Ini Faktanya

Setelah beberapa tahun kemudian, wancana kebijakan itu pun muncul kembali di era pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Apalagi setelah viral di media sosial, terdapat narasi bahwa pemerintahkan telah meresmikan libur sekolah 1 bulan pada bulan puasa Ramadhan 1446 H/2025.

Perlu diketahui, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Tentunya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini dalam rangka lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 yang diresmikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB.

Surat Keputusan Bersama itu diantaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X