Usai STY Resmi Dipecat PSSI, Inilah Jumlah Pesangon Harus Dibayar Indonesia ke Juru Taktik Asal Korea Selatan

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB
Shin Tae yong bersama Ketum PSSI Erick Thohir (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Shin Tae yong bersama Ketum PSSI Erick Thohir (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Setelah STY Resmi Dipecat PSSI, akhirnya mengungkapkan jumlah kompensasi atau pesangon yang harus dibayar kepada pelatih asal Korea Selatan tersebut.

Keputusan STY Resmi Dipecat PSSI terbilang mengejutkan, mengingat Shin Tae Yong sudah bekerja sama dengan PSSI selama lima tahun.

Sebelum STY Resmi Dipecat PSSI, juru taktik asal Korsel ini masih terikat kontrak dengan Timnas Indonesia hingga 2027, dan baru saja memperoleh perpanjangan kontrak sebelum pemecatan ini terjadi.

Oleh karena itu, PSSI harus membayar kompensasi kepada Shin Tae Yong karena mengakhiri kontrak sebelum waktunya.

Komitmen PSSI terhadap Kontrak

Erick Thohir, Ketua PSSI, menjelaskan bahwa PSSI tetap akan memegang komitmen terhadap kontrak yang telah disepakati.

Erick menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bermain-main terkait kompensasi yang harus diberikan kepada Shin Tae Yong setelah pemecatannya.

"Sebagai federasi yang kredibel, kami harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat," ujar Erick.

Dia menambahkan bahwa meskipun pelatih asal Korea Selatan itu kontraknya masih panjang, PSSI akan tetap memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PSSI juga menekankan hal ini kepada klub-klub di Liga Indonesia, agar tidak ada lagi isu terkait pembayaran hak-hak pemain.

Baca Juga: KPU Banten Tetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Priode 2025-2030, Andra Soni : Alhamdulillah Lega

Erick mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan hukuman berat kepada klub yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini juga berlaku bagi PSSI yang harus mematuhi kontrak dengan Shin Tae Yong.

Pentingnya Kredibilitas Federasi

Menurut Erick, penting bagi PSSI untuk menjaga kredibilitas di mata internasional, terutama terkait masalah kontrak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X