Dalam pasal tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Besaran opsen ini bersifat tetap, dan perhitungannya dilakukan dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran pajak yang terutang untuk PKB maupun BBNKB.
Terkait penerapan opsen ini, tarif maksimal pada pajak induk akan diturunkan.
Menurut Undang-Undang yang sama, tarif PKB untuk kendaraan pertama akan dibatasi maksimal 1,2 persen, sementara untuk pajak progresif maksimal 6 persen.
Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan dengan batas maksimal 12 persen.
Biaya Tambahan 2 Kolom Baru di STNK.
Perubahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan ditambahkan dalam kolom baru di STNK membuat masyarakat harus melakukan pembayaran pajak tambahan yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Meski bertujuan untuk meningkatkan sistem pendapatan daerah, perubahan ini akan menambah beban finansial bagi masyarakat karena pengenalan pajak tambahan yang bersifat tetap sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Pembayaran pajak opsen akan dialihkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Rekening Kas Umum Negara (RKUN), tergantung pada jenis pembayaran.
Pengenalan tarif opsen pajak ini akan berlaku pada 5 Januari 2025, dengan batasan tarif pajak yang lebih rendah untuk kendaraan pertama dan pajak progresif yang lebih tinggi.
Sementara itu, tarif BBNKB tetap diatur maksimal 12 persen.
Meskipun perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan memahami perubahan yang terjadi serta beban tambahan yang akan dikenakan.***
Artikel Terkait
Demokrasi Kita: Sekedar Prosedur atau Substansi?
Bupati Serang Tunggu Teknis Pusat Soal Program Makan Bergizi Gratis
Pentingnya Hukum Ketatanegaraan untuk Masa Depan Bangsa Indonesia:
Pentingnya Kebhinekaan dalam Demokrasi Indonesia
Dulu Lawan Sekarang Kawan Ahok dan Anies Ungkap Ada Kejutan di Tahun 2025, Intip Sejarah Rivalitas yang Panas
Bimbangnya Pemerintah Terkait Ujian Nasional Akan Dimunculkan Lagi Tahun 2026, Abdul Mukti Ungkap Nama Baru UN
Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold yang Memudahkan Semua Calon Presiden, Ini Sejarahnya
Tips Maksimalkan Diskon token listrik sebesar 50 persen Agar Lebih Hemat dan Optimal
Pembangunan PIK 2 Ditolak Keras Oleh Mahasiswa Banten, Ketua FORMAT Sebut Pembangunannya Kontroversial
Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra dan Penerima Manfaat Program