Gaji Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden Jadi Sorotan Netizen Usai Olok - Olok Pedagang Es Teh Bakul

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 10:00 WIB
Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Gaji Gus Miftah usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan mencapai angka yang luar biasa.

Bukan hanya itu saja, gaji Gus Miftah pun tengah menjadi sorotan netizen usai viral ketika dirinya menghina pedagang es teh.

Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden mencapai Rp5.040.000 perbulan, belum termasuk tunjangan dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, pelantikan jabatan Utusan Khusus Presiden tertuang alam Keputusan Presiden Nomor 140 tahun 2024 mengenai pengangkatan penasihat khusus presiden.

Selain regulasi itu, ada keputusan presiden nomor 76 tahun 2024 yang mengatur soal penunjukan Utusan Khusus Presiden periode 2024 - 2029.

Tujuan Prabowo membentuk nomenkelatur Utusan Khusus Presiden ialah untuk memperkuat peran utusan khusus dan penasihat untuk membantu presiden menyelesaikan tugas - tugas strategis pemerintahan.

Sementara itu, gaji Gus Miftah telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 soal penasihan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden dan staf khusus wakil presiden.

Baca Juga: Netizen Desak Presiden Minta Gus Miftah Dicopot dari Utusan Khusus Presiden, Imbas Hina Pedagang Es Teh?

Dalam Peraturan Presiden itu menyebut hak keuangan dan gaji seorang Utusan Khusus Presiden telah sama dengan sekelas menteri.

Penghasilan pejabat setingkat menteri dan menteri lainnya ialah tunjangan jabatan yang sudah disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mencapai Rp13.608.000 perbulan.

Dengan begitu, total gaji Gus Miftah dan tunjangannya bisa mencapai Rp18.648.000 perbulan.

Bukan hanya itu, pendakwah yang menghina pedagang es teh itu pun mendapatkan biaya perjalanan, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, biaya pengobatan hingga rehabilitas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X