DPR RI Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Anggota Komisi III Sebut Jangan Bikin Masyarakat Terbebani

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 10:44 WIB
Surat Izin Mengemudi (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Surat Izin Mengemudi (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - DPR RI usul SIM dan STNK berlaku seumur hidup sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Usulan SIM dan STNK berlaku seumur hidup itu dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri di Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.

Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya pernah diskusi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya perpanjangan SIM dan STNK dan TNKB.

"Kalau kita melihat dari realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB. Memang tidak seberapa besarannya. Namun, ini membuat masyarakat mengalami hambatan - hambatan dalam perpanjang surat - surat kendaraan," jelasnya.

"Jadi supaya tidak membuat beban ke masyarakat. Saya pernah usul supaya perpanjang SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali seumur hidup saja," jelasnya menambahkan.

Sarifuddin menilai usulan tersebut bukan kepentingan vendor. Meski ukuran SIM dan STNK tidak seberapa namun ada biaya yang luar biasa setiap masyarakat mengurus perpanjang surat - surat kendaraan.

"Ini biayanya sangat luar biasa dan inikan dibebankan ke masyarakat. Maka dari itu, saya minta forum ini supaya dikaji ulang soal perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali seumur hidup," tegasnya.

Baca Juga: 11.737 Honorer Pemprov Banten Sedang Ikuti Tes Penerimaan PPPK Gelombang 1, Ada Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

Tak hanya itu, Anggota Komisi III DPR RI ini pun mengatakan bila pengendara melakukan pelanggaran maka SIM cukup dilubangi dengan maksimal tiga kali.

Masyarakat perlu menunggu lagi sekian tahun, kata Sarifuddin, untuk bisa membuat Surat Izin Mengemudi kembali.

"Supaya meringankan beban masyarakat dalam kondisi yang sedang susah. Jangan ada lagi perpanjangan. Jadi saya minta forum ini untuk dikaji kembali," tandasnya.

Selain itu, surat - surat kendaraan itu pun bukan untuk mengejar target PNBP, tetapi hanya untuk kepentingan vendor maupun pengusaha.

Perlu diketahui, SIM saat ini mempunyai masa berlaku selama 5 tahun sejak diluncurkan dan bisa kembali diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai perbitan dan penandaan SIM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X