TOPMEDIA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 bagi para pekerja.
Meski mundur dari jadwal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa UMP 2025 dipastikan akan naik.
Oleh karena itu, Kemnaker meminta kepada masyarakat Indonesia untuk bersabar menunggu penetapan UMP 2025.
Kemanaker menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu dan mencermati hingga meneliti terkait kebijakan yang akan ditempuh.
Nah, sambil menunggu pengumuman penetapan UMP 2025, TOPmedia.co.id telah merangkum Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota:
- Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020: Rp2.460.996
- Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021: Rp2.460.996
- Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022: Rp2.501.203
- Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023: Rp2.661.280,11
- Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024: Rp2.727.812,11
Besaran UMK Banten Tahun 2020
- Kota Cilegon: Rp4.246.081
- Kota Tangerang: Rp4.199.029
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.168.268
- Kabupaten Serang; Rp4.152.887
- Kota Serang: Rp3.773.940
- Kabupaten Pandeglang: Rp2.758.909
- Kabupaten Lebak: Rp2.710.654
Besaran UMK Banten Tahun 2021
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.293
- Kabupaten Lebak Rp 2.751.314
- Kabupaten Tangerang Rp.4.230.793
- Kabupaten Serang Rp 4.215.181
- Kota Tangerang Rp 4.262.015
- Kota Cilegon Rp 4.309.773
- Kota Serang Rp 3.830.549
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.793.
Besaran UMK Banten Tahun 2022
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292
- Kabupaten Lebak Rp 2.751.313
- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792
- Kabupaten Serang Rp 4.215.180
- Kota Tangerang Rp 4.262.015
- Kota Cilegon Rp 4.309.772
- Kota Serang Rp 3.830.549
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792
Besaran UMK Banten Tahun 2023
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
- Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
- Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
- Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
- Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
- Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
- Kota Serang Rp 4.090.799,01
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
Besaran UMK Banten Tahun 2024
- Kabupaten Pandeglang yaitu Rp3.010.929,87
- Kabupaten Lebak yaitu Rp2.978.764,69
- Kabupaten Tangerang yaitu Rp4.601.988
- Kabupaten Serang yaitu Rp4.560.894,85
- Kota Tangerang yaitu Rp4.760.289,54
- Kota Cilegon yaitu Rp4.815.102,80
- Kota Serang yaitu Rp 4.148.602
- Kota Tangerang Selatan yaitu Rp 4.670.791
Sedangkan untuk tahun 2025, masih menunggu pengumuman penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan.***
Artikel Terkait
Jelang Piala AFF 2024, Intip Sederet Pemain Timnas Senior yang Dipanggil STY Demi Perkuat Garuda Muda
Jaga Netralitas Apatur, Wali Kota Helldy Tak Akan Ngantor Selama Masa Tenang hingga Pencoblosan
Pjs Wali Kota Nana Supiana Apresiasi Kerja-kerja Aparatur Pemkot Cilegon
Setelah Dua Bulan Cuti, Helldy Agustian Kembali Bertugas Sebagai Wali Kota Cilegon
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Apresiasi Kerja Keras Disnaker Turunkan Pengangguran Lebih dari 50 Persen
Siapkan Reward Penghargaan, 992 PTPS di Siagakan Awasi Pemilu di Pilkada Kota Serang
TOK! Guru SDN 4 Baito, Supriyani Bebas Setelah Dituduh Aniaya Siswa Anak Polisi di Konawe Selatan
Tak Sesali Perceraian, Paula Verhoeven Akui Baim Wong Sebagai Sosok Panutan dalam Hidupnya
Sosok Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Sempat Dikira Keponakan Ketum PDIP
Waduh UMP 2025 Batal Ditetapkan, Yassierli Ungkap Penetapan Upah Minimum Provinsi Tunggu Presiden Prabowo