TOPMEDIA - Tim Pembina Samsat Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat akselerasi layanan Samsat digital dan implementasi Samsat Satu Data.
Pertemuan ini bertujuan meningkatkan sinergi antar lembaga agar layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin optimal bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Banten, Iswandi mengatakan Rapar koordinasi itu bertujuan menekankan pentingnya meningkatkan layanan PKB di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di wilayah Metro Jaya.
"Rapat ini menjadi momen bagi kami untuk mengembangkan kebijakan bersama. Dukungan dari seluruh mitra sangat diperlukan agar layanan kepada masyarakat terus meningkat," ujarnya, Senin 18 November 2024.
Dikatakan Iswandi, dalam Rakoor itu juga membahas bagaimana memberikan layanan PKB melalui loket layanan PKB di seluruh UPTD wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya banyak hal-hal yang perlu dikomunikasikan dalam rangka mengakselerasikan kebijakan yang dapat kita kembangkan bersama, tentunya dukungan dari seluruh mitra," ujar Iswandi lagi.
Baca Juga: Calon Bupati Serang Nomor Urut 01 Andika Hazrumy Akan Buka Posko Pengaduan Pekerja
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda Banten), EA. Deni Hermawan menjelaskan pihaknya terus meningkatkan dan membangun sinergitas, sejalan dengan dinamika perkembangan Teknologi Informasi.
"Tentu didalam pelaksanaannya Tim Pembina Samsat, salah satunya mendapat masukan dari masyarakat agar pelayanan dapat optimal. Kita bersama-sama melaksanakan pelayanan berdasarkan tugas nya masing-masing. Kita menjadi sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan, tuntutan masyarakat harus kita tindaklanjuti secara responsif dan sesuai dengan aturan yg berlaku," kata Deni.
Dikatakan Deni Hermawan, dalam pertemuan itu terdapat beberapa catatan dari pertemuan sebelumnya. Di dalam meliputi evaluasi dan penyempurnaan.
“Tentu pada pertemuan kali ini harus ada evaluasi dan penyempurnaan langkah-langkah agar dapat lebih baik lagi. Kita mencari solusi dan tetap mengedepankan konsolidasi, komunikasi, dan koordinasi untuk mendapatkan hasil agar masyarakat dapat pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Dijelaskan, dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengamanatkan kepada seluruh Pemda dan Provinsi di seluruh Indonesia untuk dilaksanakan pada 5 januari 2025.
Artikel Terkait
Peningkatan PAD, Bapenda Kota Serang Adakan Rapat Renja
Gencarkan Aplikasi Samsat Banten Hebat 'Sambat', Bapenda Banten Raih Award Layanan Inovasi Digital Terbaik
Optimalkan Penagihan Pajak Keliling, 2024 Bapenda Kota Serang Miliki 2 Unit Mobil Pepeling
BPK Temukan Selisih Kekurangan Penetapan Pajak Air Tanah Pemkot Serang Senilai Rp1,2 Miliar, Ini Penjelasan Bapenda
Pj Walikota Serang Esok Hari Sidak Kantor Bapenda, Ada Apa?
Permudah Pelayanan di Bapenda, Bank Banten dan Pemkot Serang Jalin Kerjasama
HUT Kota Serang ke - 17, Bapenda Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Bersama Kejati, Bapenda Banten Turunkan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 50 Persen
Untuk Pembangunan, Kepala Bapenda Terus Ajak Warga Taat Bayar Pajak
Bapenda Banten Laksanakan Literasi ETPD