Cek Disini Jadwal Pencairan PIP Kemedikbud 2024 dari SD Hingga SMA, Bantuan Sebesar Rp1,8 juta Bisa Diraih

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:42 WIB
Pencairan PIP (Program Indonesia Pintar) (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Pencairan PIP (Program Indonesia Pintar) (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan untuk mendukung siswa berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan yang lebih layak.

Salah satu bentuk bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ialah dana yang mencapai Rp1,8 juta.

Meski begitu, Kemendikburistek mengungkapkan bantuan tersebut ditujukan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang memenuhi kriteria tertentu.

Sedangkan untuk siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur, seperti BSI, BRI, maupun BNI, mereka bisa menantikan pencairan dana tersebut.

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024

Menurut informasi, pencairan PIP akan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun.

Penyaluran saat ini sudah memasuki termin ketiga yaitu mencakup bulan September hingga Desember 2024.

Nah, untuk siswa yang baru saja mengaktifkan rekening SimPel, ada dana sebesar Rp1,8 juta diperkirakan bakal cair paling cepat dua minggu usai aktivasi rekening.

Oleh karena itu, berikut jadwal lengkap pencairan PIP untuk termin ketiga:

  • Untuk Termin 3: September, Oktober, November, Desember 2024

Bagi kamu yang tengah menunggu pencairan PIP, para siswa bisa login ke laman resmi PIP.Kemdikbud.go.id, wajib menggunakan NIK dan NISN mereka.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

Tak sedikit para siswa atau wali murid yang ingin memastikan apakah dana PIP Kemdikbud sudah masuk ke rekening. Oleh karena itu, berikut adalah langkah – langkahnya:

  1. Masuk ke website, kemudian buka link PIP.Kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NIK yang terdapat di Kartu Keluarga (KK).
  3. Kalian perlu melengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.
  4. Setelah login, klik menu Cek Penerima PIP.
  5. Tunggu hingga proses data penerima muncul di layar.

Nah, bila data siswa sudah terdaftar sebagai penerima, kalian akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberian bantuan di laman tersebut.

Baca Juga: Masalah Gen Z Soal Sulitnya Mencari Pekerjaan, Cawagub DKI Jakarta Saling Adu Gagasan Atasi Pengangguran!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X