IPW Kecam Aparat yang Lakukan Tindak Kekerasan saat Menangani Demonstran di depan Gedung DPR RI

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 09:43 WIB
Demo di Gedung DPR  (TOPMedia.co.id / Istimewa)
Demo di Gedung DPR (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh aparat saat mencoba mengamankan peserta aksi unjuk rasa pengesahan RUU Pilkada 2024 di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin.

Pengecaman ini juga terkait sikap polisi yang membatasi bantuan hukum bagi para peserta aksi yang tertangkap.

"Setidaknya ratusan pendemo ditangkap, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi para pendemo," ujar Sugeng

Hal ini sangat disayangkan, padahal menurut KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya hanya membatasi jumlah advokat yang bisa mendampingi para demonstran yang tertangkap yang mana jumlahnya cukup banyak.

IPW juga mendesak Polri agar lebih meningkatkan profesionalitasnya dalam menangani aksi demonstrasi skala besar, sehingga tidak mudah terprovokasi untuk menggunakan kekerasan.

Polri diminta untuk mendidik dan melatih anggotanya agar memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sugeng mengatakan bahwa anggota polisi yang tidak menaati prosedur dan tetap melakukan kekerasan agar dapat diproses sebagaimana mestinya.

Baca Juga: DPD Gerindra Banten Deklarasikan Ratu Zakiyah - Najib Sebagai Calon Bupati & Calon Wakil Bupati Kab Serang

"Terhadap anggota yang tidak mengindahkan prosedur dalam perkap dan melakukan kekerasan, harus diproses etik dan pidana," ucapnya.

Meskipun demikian, Sugeng menerangkan bahwa IPW tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Jakarta Barat terhadap pemulangan ratusan demonstran.

"Di sini lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakbar yang menangani pendemo dengan menangkap lalu memulangkannya. Sebanyak 105 demonstran yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa digiring ke Polres Jakbar," tuturnya.

Hingga Jum'at, 23 Agustus 2024 pukul 03.00 dini hari, dilaporkan sebanyak 35 demonstran telah dipulangkan, sementara 67 orang lainnya masih menunggu proses administrasi.

Polres Jakbar meminta para pelajar untuk menghubungi orang mereka dan membuat perjanjian di atas materai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X