TOPMEDIA.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh aparat saat mencoba mengamankan peserta aksi unjuk rasa pengesahan RUU Pilkada 2024 di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin.
Pengecaman ini juga terkait sikap polisi yang membatasi bantuan hukum bagi para peserta aksi yang tertangkap.
"Setidaknya ratusan pendemo ditangkap, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi para pendemo," ujar Sugeng
Hal ini sangat disayangkan, padahal menurut KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya hanya membatasi jumlah advokat yang bisa mendampingi para demonstran yang tertangkap yang mana jumlahnya cukup banyak.
IPW juga mendesak Polri agar lebih meningkatkan profesionalitasnya dalam menangani aksi demonstrasi skala besar, sehingga tidak mudah terprovokasi untuk menggunakan kekerasan.
Polri diminta untuk mendidik dan melatih anggotanya agar memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Sugeng mengatakan bahwa anggota polisi yang tidak menaati prosedur dan tetap melakukan kekerasan agar dapat diproses sebagaimana mestinya.
"Terhadap anggota yang tidak mengindahkan prosedur dalam perkap dan melakukan kekerasan, harus diproses etik dan pidana," ucapnya.
Meskipun demikian, Sugeng menerangkan bahwa IPW tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Jakarta Barat terhadap pemulangan ratusan demonstran.
"Di sini lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakbar yang menangani pendemo dengan menangkap lalu memulangkannya. Sebanyak 105 demonstran yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa digiring ke Polres Jakbar," tuturnya.
Hingga Jum'at, 23 Agustus 2024 pukul 03.00 dini hari, dilaporkan sebanyak 35 demonstran telah dipulangkan, sementara 67 orang lainnya masih menunggu proses administrasi.
Polres Jakbar meminta para pelajar untuk menghubungi orang mereka dan membuat perjanjian di atas materai.
Artikel Terkait
KH Khaeroni dan KH Saifun Nawasi Pimpin PCNU Kota Serang 2024-2029
Bejat! Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Jamaah Shalat Subuh Di Masjid Nurul Hasanah Puri Serang Hijau
Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikan
PKS Banten Yakin Menang di Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Gembong R Sumedi
DPD Gerindra Banten Deklarasikan Ratu Zakiyah - Najib Sebagai Calon Bupati & Calon Wakil Bupati Kab Serang
Tak Dapat Restu Golkar, Airin Rachmi Diany Maju Pilgub Banten Pakai PDIP
Kedai Seblak CEURIA, Sensasi Kuliner Pedas yang Menggugah Selera di Kota Serang! Disini Lokasinya
Raperda Perubahan APBD Banten 2024, Ini Kata Pj Gubernur Banten
Partai Golkar Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Di Pilkada Banten 2024, Ini Alasannya
Peran Brigjen Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis