Jessica juga mendapatkan dukungan dari keluarga dan teman-temannya yang rutin mengunjunginya di penjara.
Remisi dan Pembebasan Bersyarat
Karena berkelakuan baik, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Remisi ini diberikan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang menilai perilaku dan partisipasi Jessica dalam program pembinaan.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun hukuman.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Reaksi Publik dan Kontroversi
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat.
Beberapa pihak merasa keadilan telah ditegakkan, sementara yang lain masih meragukan keputusan ini.
Kasus ini terus menjadi bahan perbincangan dan spekulasi di media sosial dan forum publik.
Perjalanan Jessica Wongso di penjara dan remisi yang diterimanya menandai babak baru dalam hidupnya.
Kasus ini mengajarkan kita pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Semoga artikel ini bisa memberikan gambaran yang jelas dan informatif tentang peristiwa kasus kopi sianida yang menghebohkan masyarakat Indonesia.***
Artikel Terkait
Tertibkan Kendraan, Dishub Kabupaten Serang Laksanakan Uji Kir
Kehidupan Awal dan Karier Alain Delon, Dari Kesulitan Hingga Menjadi Ikon Sinema
Kronologi Lengkap dan Fakta Menarik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
KPU Ajak Pokja Wartawan Banten Kolaborasi Kawal Pilkada 2024
Warga Perumahan Kamilan Ciracas Permai Serang Kompak Meriahkan HUT ke-79 RI
Lokakarya dan Penarikan Mahasiswa Sebagai Puncak Kegiatan KKM Tematik UNTIRTA
Wakil Indonesia Rasty Adelina Suherman Terpilih Menjadi Winner Miss Pre Teen Junior Model International 2024 di Thailand
Rayakan Kemerdekaan dengan Tangkap Ikan, Ketua Pokja Wartawan Banten Paparkan Konsep Mancing untuk Bangun Negara
Pengalaman Militer Alain Delon, Dari Angkatan Laut Hingga Menjadi Bintang Film
Koleksi Senjata Alain Delon, Fakta Mengejutkan di Balik Layar