Harga Obat di Indonesia Tinggi Hingga 500 Persen dibanding Negara Tetangga, Ini Tanggapan Presiden dan Menkes

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 14:28 WIB
Obat  (Topmedia.co.id / Ilustrasi)
Obat (Topmedia.co.id / Ilustrasi)

TOPMEDIA.CO.ID - Mahalnya harga obat dan alat medis di Indonesia menjadi perhatian sampai ke presiden Jokowi karena mengingat harganya 300 - 500 kali persen jika dibanding dengan harga obat negara tetangga.

Tidak hanya jasa titip (jastip) barang- barang branded namun kini banyak masyarakat yang jastip obat- obatan karena harganya jauh lebih murah dibanding dengan harga obat di dalam negeri.

Kemudian presiden menyoroti mengapa harga obat di Indonesia lebih mahal, tapi industri farmasinya tidak maju- maju hingga saat ini.

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas internal terkait dengan rencana skema relasasi pajak untuk industri kesehatan di Istana Jakarta, pada Selasa (2/7/2024).

Jokowipun memanggil sejumlah menteri terkait yaitu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sodikin, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sodikin menggatakan kepada presiden agar alat kesehatan medis serta obat- obatan harganya terjangkau agar sama dengan harga negara tetangga.

Jadi Jokowi sudah menggumpulkan menteri, melakukan rapat untuk meminta penyelesaian terkait harga obat dan alat medis yang tinggi.

Baca Juga: Netizen Dibuat Geleng - Geleng Oleh Sederet Nama Aplikasi Nyeleneh Program Pemerintah, Ada Sipepek Hingga Simontok

Presiden ingin agar industri kesehatan dalam negeri bisa diperkuat dalam menghadapi tantangan ke depan termasuk juga kemungkinan terjadinya pandemi jadi harus mengantispasi.

Terkait obat- obatan menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebutkan harga obat di Indonesia 300 hingga 500 persen lebih mahal.

Menurutnya perbedaan harga yang jauh itu disebabkan in efesiensi oleh jalur perdagangan dan tata kelola sehingga peningkatan harga tidak beraturan.

Selain tidak efesien, tata perdagangan terkait kebijakan perpajakan yang tidak berpihak pada industri dalam negeri juga menyebabkan harga obat dan alat medis tinggi.

Budi juga menggatakan pemerintah tidak menggenakan bea masuk barang impor jadi alat kesehatan seperti USG.

Tetapi menggenakan bea masuk 15 persen jika mengimpor bahan baku untuk dirakit di dalam negeri, dan menegaskan bahwa ini harus menjadi evaluasi bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X