Kuasa Hukum Pegi Setiawan Menolak Untuk Melakukan Rekonstruksi Ulang, Ini Tanggapan Penasihat Kapolri

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 15:47 WIB
Gambar Rekonstruksi Kasus Lain (Topmedia.co.id / Istimewa)
Gambar Rekonstruksi Kasus Lain (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Di tengah proses sidang pra peradilan yang tertunda kuasa hukum Pergi Setiawan menolak proses rekonstruksi karena yakin Pegi bukan otak dalang pembunuhan Vina Cianjur.

Sementara pengacara Pegi Setiawan melaporkan proses hukum terkait kasus Pegi terhadap Vina ke sejumlah lembaga untuk meminta pengawasan terhadap kinerja kepolisian RI.

Lantas bagaimana nasib Pegi yang saat ini masih menjalani proses hukum untuk kasus pembunuhan Vina.

Baca Juga: Inilah Daftar Pekerja yang Terkena Imbas dari Peraturan Tapera Potong Gaji Sampai 3 Persen

Bung Toni selaku penguasa hukum dari Pegi Setiawan angkat bicara.

Kepentingan kuasa hukum Pegi Setiawan ke Menkopolhukam sebenarnya karena Polda Jawa Barat tidak kooperatif untuk menghadiri sidang peradilan, ada yang lebih penting yaitu Menkopolhukam yang membawahi institusi Polri sebagai Menteri Koordinator agar melakukan pengawasan khusus atau memanggil bapak Kapolri terkait hasil pemeriksaan Rudiyana yang katanya tidak ada pelanggaran.

Disampaikan oleh kabid humas polri yang hasil dari pemeriksaan Irwasum dan Bapak Polri, dan kenapa bapak Menkopolhukam ini harus memanggil Kapolri karena hasus menghusut dari hulu hingga ke hilir.

Karena sudah jelas dari 8 terdakwa itu diamankan oleh Rudiyana, sementara Rudiyana utusan 3 perkara baik nomor 3 atas nama Rivaldi, nomor 4 atas nama Hadi , dan nomor 6 atas nama Saka, Rudiyana adalah kesaksianya.

Jaksa penuntut umum mengembalikan berkas dengan permintaan agar ada rekonstruksi, jadi belum pasti ada rekonstruksi karena sebelum berkas dikembalikan ini tanda tanya.

Jika ada rekonstruksi kok bisa, karena berkas sudah ada di kejaksaan terkecuali berkas dikembalikan namanya P19 karena ada kekurangan kemudian harus dilengkapi.

Aryanto Sutadi Penasihat Kapolri manggatakan bahwa kepolisian saat ini khususnya di Polda Jabar sudah melakukan apa yang sudah di tekankan oleh bapak Kapolri yaitu dengan sangat hati hati.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menggatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan rekonstruksi karena buat apa melakukan rekonstruksi jika Pegi tidak melakukanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X