TOPMEDIA.CO.ID - 80 ribu anak usia dibawah 10 tahun sudah bermain judi online (judol), dan terkait persetujuan Wakil Ketua Komisi III DPR RI terakit usulan Menteri Koordinator (Menko) tentang pemberian bantuan sosial kepada pelaku judi online dibantah oleh Presiden Jokowi bahwa pejudi online tidak akan pernah terima bansos.
Menteri Koordinator di bidang Poliik, Hukum, dan Keamanan (menko Polhukam) yakni Hadi Tjahjanto telah mengalalisis data dan menggatakan hasilnya bahwa saat ini anak di usia 10 tahun sudah banyak yang bermain judi online sampai mencapai 80 ribu anak.
Anak- anak yang baru duduk di bangku SD sekitar kelas 2 sampai kelas 4 SD sudah bermain judi online hampir dibeberapa daerah Indonesia karena pergaulan mengikuti trend orang dewasa.
Dampak ini akan sangat buruk dan negatif bagi para anak, apa lagi anak- anak yang masih kecil yang berusia di bawah 10 tahun, kemiskinan akan semakin merajalarela, mental anak juga akan semakin terancam, serta tingkat bunuh membunuh akan meningkat karena emosi yang tidak stabil sejak kecil.
Baca Juga: Inilah Daftar Pekerja yang Terkena Imbas dari Peraturan Tapera Potong Gaji Sampai 3 Persen
80 ribu anak di bawah usia 10 tahun merupakan hanya 2 persen dari keseluruhan pemain judi online di indonesia.
Menko Polhukam juga mengungkapkan jumlah data pemain judol dari masing – masing umur.
“Usia anak- anak di bawah 10 tahun itu ada sekitar 2 persen, dan yang paling tingkat tertinggi ada di usia 50 tahun keatas paling tinggi dengan angka 34 persen atau kira- kira jumlahnya 1.350 ribu jiwa yang bermain judi onlie,” ucap Hadi Tjahjanto.
“Usia 11 sampai 21 tahun sekitar 9 persen dengan jumlah 440 ribu lebih, usia 22 sampai 30 tahun 13 persen sebanyak 520 ribu, usia 31 sampai 40 tahun 20 persen 820 ribu, dan terakhir usia 41 sampai 50 tahun 21 persen 860 ribu orang yang bermain judi online,” lanjut katanya.
Presiden Jokowi menangapi hal tentang persetujuan Wakil Ketua Komisi III DPR RI terakit usulan Menteri Koordinator (Menko) tentang pemberian bantuan sosial kepada pelaku judi online.
“Gak ada bantuan sosial untuk para korban pelaku judi online,” ujarnya dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Kalang Anyar, Rabu (19/6/2024) kemarin.
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yaitu Muhadjir Effendy menggatakan ulang terkait pembicaraanya yang sudah ramai di media sosial.
Muhadjir Effendy menggatakan bahwa yang menerima bantuan sosial bukan para pelaku judi onlinenya akan tetapi yang menerima bantuan sosial pihak keluarga dari pelaku judol, karena jika pelaku judol sudah jelas harus ditnndak secara hukum karena iu pidana, jadi yang menerima bansos adalah suami/istri, dan anak.
Ucapnya Muhadjir Effendy di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Selasa (18/6/2024).***
Artikel Terkait
Ponpes Bismillah Gelar Acara Haflah Akhirussanah Dengan Meriah, Ribuan Tamu Undangan Hadir Padati Acara
Kasus Sengketa Lahan DJHA di Kecamatan Baros, Pengadilan Tinggi Banten Tegaskan Tak Bisa Diintervensi Siapapun!
Tegas! Dasco Intruksikan Andra Sini Maju Di Pilgub Banten 2024
Pandawa Research Merilis Hasil Survei, Elektabilitas Airin Unggul Tinggi di Pilkada Banten
Jadi Temuan BPK, Ini Alasan 40 Persen Jalan Kota Serang Kondisi Rusak
Pecah Rekor ! Bek Imut, Pepe Jadi Pemain Tertua di Piala Euro 2024 Setelah Portugal Menang 2-1 atas Republik Ceko
Honda Banten dan Jaringan Dealer Gelar Kurban Serentak, Salurkan 750 Kantong Daging kurban ke Masyarakat
Apakah Penyakit Paru- paru Basah Bisa Menular, Apa Penyebabnya dan Bisam Menular Lewat Mana ?
5 Makanan yang Membuat Keringat Tubuh Tidak Bau, Bau Badan dihempas Jauh
Makanan Wajib Saat Menstruasi Tidak Teratur dan Waspada Terkena PCOS, Mari Kenali Gejalanya