RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Resmi Disahkan Oleh DPR RI, Ini Rinciannya

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 17:41 WIB
Kesejahteraan Ibu dan Anak (Topmedia.co.id / Istimewa)
Kesejahteraan Ibu dan Anak (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Pengesahan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan ibu dan anak (KIA) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).

Rancangan Undang Undang KIA ini terdiri dari 9 bab dan ada sekitar 46 pasal didalamnya yang mengatur tentang hak penyelanggara ibu dan anak.

Di dalam undang undang KIA tersebut untuk seorang ibu yang bekerja dan mendapatkan cuti setelah melahirkan.

Tak hanya itu, hak cuti suami dalam pasal 6 ayat 2 untuk mendampingi selama masa proses persalinan yaitu 2 hari dan tambahan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

Selain itu pasal 6 ayat 3 sang suami juga di perusahannya berhak mendapatkan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak tetapi dengan tiga alasan khusus.

Cuti bagi ibu yang bekerja terdapat dalam pasal 4 ayat 3

Cuti melahirkan

Berisi tentang mendapatkan hak cuti paling cepat 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya jika ada keperluan kondisi khusus anak yang dibuktikan dengan keterangan surat dokter.

• Cuti keguguran mendapatkan waktu istirahat 1 setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter.

• Mendapakan fasilitas yang layak pelayanan gizi dan kesehatan serta kesempatakan melakukan laktasi selama waktu kerja.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yaitu Diah Pitaloka mengungkapkan RUU KIA guna kesejahteraan 1000 hari pertama kehidupan anak dan ibunya yang mulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai usianya yang ke 2 tahun.

Baca Juga: Perbaiki Skin Barier Rusak Dengan Retinol Moisturizer Cukup Minum Jus Alami

Jadi ibu yang baru melahirkan mendapatkan hak cuti selama 6 bulan totalnya dan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Didalam RUU KIA juga mengatur tentang upah si ibu yang melahirkan yaitu selama 3 bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X