TOPMEDIA.CO.ID - Pengesahan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan ibu dan anak (KIA) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).
Rancangan Undang Undang KIA ini terdiri dari 9 bab dan ada sekitar 46 pasal didalamnya yang mengatur tentang hak penyelanggara ibu dan anak.
Di dalam undang undang KIA tersebut untuk seorang ibu yang bekerja dan mendapatkan cuti setelah melahirkan.
Tak hanya itu, hak cuti suami dalam pasal 6 ayat 2 untuk mendampingi selama masa proses persalinan yaitu 2 hari dan tambahan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Selain itu pasal 6 ayat 3 sang suami juga di perusahannya berhak mendapatkan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak tetapi dengan tiga alasan khusus.
Cuti bagi ibu yang bekerja terdapat dalam pasal 4 ayat 3
• Cuti melahirkan
Berisi tentang mendapatkan hak cuti paling cepat 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya jika ada keperluan kondisi khusus anak yang dibuktikan dengan keterangan surat dokter.
• Cuti keguguran mendapatkan waktu istirahat 1 setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter.
• Mendapakan fasilitas yang layak pelayanan gizi dan kesehatan serta kesempatakan melakukan laktasi selama waktu kerja.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yaitu Diah Pitaloka mengungkapkan RUU KIA guna kesejahteraan 1000 hari pertama kehidupan anak dan ibunya yang mulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai usianya yang ke 2 tahun.
Baca Juga: Perbaiki Skin Barier Rusak Dengan Retinol Moisturizer Cukup Minum Jus Alami
Jadi ibu yang baru melahirkan mendapatkan hak cuti selama 6 bulan totalnya dan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Didalam RUU KIA juga mengatur tentang upah si ibu yang melahirkan yaitu selama 3 bulan
Artikel Terkait
PPDB Banten Dibuka 19 Juni 2024, Pemprov Siapkan Layanan Online Secara Maksimal
Jorge Martin Gabung Aprilia Racing Usai Marc Marquez Hijrah ke Ducati Lenovo di MotoGP 2025
Airin Rachmi Diany Dapat Rekomendasi DPP PAN Calon Gubernur Banten, Ini Isi Suratnya
Bursa Transfer MotoGP 2025 : Enea Bastianini Resmi Hijrah ke KTM Racing hingga Publik Nilai Marc Marquez Tukang Drama Handal
Korut Bangun 50 Ribu Rumah Gratis, Tanpa luran! Kok Bisa?
Kylian Mbappe Resmi Hijrah ke Real Madrid Tinggalkan PSG, Intip Gaji dan Bonus Penyerang Prancis Ini
Rina Dewiyanti Sebut 211 Kendaraan Dinas Pemprov Banten Bukan Hilang, Tapi Tak Diketahui Keberadannya
Polemik Mobil Dinas Eks Walikota Serang Syafrudin dan Subadri Memanas, PJ Walikota Serang Menilai Susah Dibilangin
BPK Temukan Selisih Kekurangan Penetapan Pajak Air Tanah Pemkot Serang Senilai Rp1,2 Miliar, Ini Penjelasan Bapenda
Perbaiki Skin Barier Rusak Dengan Retinol Moisturizer Cukup Minum Jus Alami