Polemik Mobil Dinas Eks Walikota Serang Syafrudin dan Subadri Memanas, PJ Walikota Serang Menilai Susah Dibilangin

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 14:21 WIB
Mobil dinas Walikota Serang Syafrudin, Toyota Land Cruiser Prado seharga Rp 1,6 miliar.*
Mobil dinas Walikota Serang Syafrudin, Toyota Land Cruiser Prado seharga Rp 1,6 miliar.*

TOPMEDIA.CO.ID - Mobil Dinas milik pemerintah kota (Pemkot) Serang yang masih digunakan oleh eks walikota Syafrudin dan wakil walikota Serang Subadri terus memanas. 

PJ Walikota Serang, Yedi Rahmat mengaku, sudah berkirim surat ke Kemendagri untuk minta Syafrudin segera mengembalikan mobil dinas. 

"Sejak 2 Januari 2024 ya, tinggal di tindaklanjuti oleh tim, bahwa kendaraan yang dipegang oleh yang sudah pensiun untuk ditarik kembali," ujarnya.

Baca Juga: Korut Bangun 50 Ribu Rumah Gratis, Tanpa luran! Kok Bisa?

"Kemarin kami ada surat dari memohon kepada kawan-kawan dari Kemendagri dari direktorat jenderal bina keuangan daerah," katanya. 

Dikatakan Yedi Rahmat, saat ini surat tersebut sudah ada di Provinsi Banten untuk menjelaskan, Pemkot Serang sifatnya hanya menunggu. 

Yedi Rahmat menuturkan, dirinya sengaja berkirim surat ke Kemendagri karena kendaraan itu  hak juga bagi pejabat selanjutnya.

Baca Juga: Rina Dewiyanti Sebut 211 Kendaraan Dinas Pemprov Banten Bukan Hilang, Tapi Tak Diketahui Keberadannya 

"Itu kan hak gitu kan ya selama menjabat, namun kita juga melihat bahwa untuk 2024 tidak ada penganggaran untuk kendaraan dinas pimpinan," ujarnya. 

Sekarang dituturkan Yedi Rahmat, tinggal bagaimana hati para pemegang kendaraan dinas tersebut untuk mengembalikan ke Pemkot Serang. 

"Ya tinggal dari hatinya aja, yang sudah memegang kendaraan dinas dari hati aja mereka akan mengembalikan ke pemerintah kota ya itu saja," ungkapnya.

Baca Juga: Airin Rachmi Diany Dapat Rekomendasi DPP PAN Calon Gubernur Banten, Ini Isi Suratnya

"Kalau saya kan sudah tegas mengeluarkan surat tanggal 2 Januari, tinggal tindak lanjut pengelola barang untuk berkomunikasi agar secepatnya mengembalikan," ujarnya. 

PJ Walikota Yedi Rahmat juga menyarankan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut kepada Sekda selaku pengelola barang milik daerah dan Kabag umum. 

"Bahwa kami sudah mengeluarkan surat tanggal 2 Januari 2024, ya untuk pengembalian kendaraan yang dipakai yang sudah pensiun harus dikembalikan," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X