Beda Syarat IPK Jadi Wapres RI Vs Pegawai KΑΙ, Netizen: Untung Samsul Gak Lamar Kerja di KAI

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 14:20 WIB
Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Terpilih (Topmedia.co.id / Istimewa)
Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Terpilih (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru baru ini membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, syarat menjadi pegawai KAI yang telah dirilis itu malah menjadi sorotan tajam, khususnya mengenai syarat IPK.

Bagaimana tidak, KAI memasang syarat IPK minimal yang tinggi, yakni pelamar wajib memiliki IPK 3,5.

IPK 3,5 bagi calon pegawai KAI pun ramai dibandingkan dengan IPK Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Jokowi Beri Penghargaan Gibran dan Bobby Walikota Berprestasi, Said Didu: Urat Malunya Sudah Hilang!

Cawapres Prabowo Subianto ini diketahui hanya memiliki IPK 2,3 di mana IPK tersebut dianggap rendah bagi masyarakat.

Namun kenyataannya, IPK 2,3 Gibran Rakabuming Raka dipakai sebagai modal menjadi Wapres RI.

Sementara itu, KAI merilis lowongan pekerjaan dengan syarat pelamar harus memiliki minimal IPK 3,5.

Baca Juga: Inilah 5 Destinasi Wisata Hopping Island Paling Hits dan Populer di Indonesia! Labuan Bajo Jadi Unggulan

Tak sampai di situ, pelamar juga wajib menyertakan skor TOEFL 500 untuk bisa diterima di perusahaan BUMN tersebut.

Tentunya persyaratan itu membuat warganet uring-uringan.

Berdasarkan penelusuran TOPmedia.co.id, kata kunci "IPK 3,5" menjadi trending topic di X hingga beberapa pekan ini.

Warganet banyak yang membandingkan syarat menjadi pegawai KAI dengan IPK Gibran Rakabuming Raka. 

Tak sedikit warganet yang juga meledek anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Baca Juga: Jadi Lokasi Penyelenggaraan MotoGP! Inilah 4 Destinasi Wisata Paling Populer di Dekat Sirkuit Mandalika

Salah satunya mengenai Gibran Rakabuming Raka tidak mungkin diterima jika mendaftar sebagai pegawai KAI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X