Viral, Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam Oleh KemenKop UKM, Keluhan Dari Mini Market ? Ini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 12:49 WIB
Warung Madura (Foto: Topmedia.co.id / Istimewa)
Warung Madura (Foto: Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Di media sosial heboh karena Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM) meminta warung madura untuk tidak buka 24 jam.

Disampaikan melalui Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM yakni Arif Rahman Hakim mengatakan warung madura untuk mematuhi jam operasional.

"Kalo ada regulasi terkait jam operasional, kami minta untuk dipatuhi sesuai dengan hal tersebut," kata Arif Rahman.H di hotel Merusak, Bali.

Awalnya lurah penatih yaitu l Wayan Murda meminta agar warung madura di Bali tidak beroperasinal selama 24 jam nonstop.

Menurut I Wayan Murda pengelola dari warung madura di wilayahnya sering beda- beda pegawai yang membuat pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Klungkung Dewa Putu Suwarbawa yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepala Satpol PP telah mendapat keluhan dari pengusaha mini market mengenai warung madura yang beroperasinal nonstop 24 jam.

Permalasahan ini tentunya menjadi ramai karena menarik perhatian publik.

Baca Juga: Jajaki KUB, Bank Jatim dan Bank Banten Lakukan Penandatanganan NDA

Setelah ramainya permaslahan ini Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang warung madura untuk buka 24 jam.

Staff Khusus dari Kemenkop dan UKM di bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif yaitu Fiki Satari memastikan dan menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya tidak ada rencana untuk mengatur jam operasional dari warung madura atau warung lainnya yang milik rakyat.

"Pihak kami dipastikan tidak ada rencana untuk mengatur jam operasional warung Madura atau warung kelontong lainnya yang milik rakyat," ucapnya Minggu (28/4/2024).

Kemenkop dan UKM sudah meninjau juga Peraturan daerah Kabupaten Klungkung dengan Nomor 13 Tahun 2018 tentang dimana penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, bahwa tidak ada aturan spesifik yang melarang warung madura dan warung kelontong yang beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga: Viral! Bea Cukai Diduga Menahan Alat Belajar SLB Hingga Harus Menebus Biaya Sampai Ratusan Juta Rupiah

Selain itu, Nasim Khan selaku Anggota Komisi VI DPR RI juga mengeluarkan pernyataan yang tegas tentang upaya mempertahankan keberlangsungan usaha rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X