Asyik Cair, Anggota DPRD Jakarta Terima THR Mencapai Rp5,8 Juta, Ini Uraiannya

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB
DPRD DKI Jakarta (Topmedia.co.id / Istimewa)
DPRD DKI Jakarta (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Para anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk pimpinannya telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah mencapai Rp5,8 juta, Selasa (26/3/2024).

Untuk besarannya, terdiri dari uang tunjangan jabatan, uang representasi, hingga tunjangan keluarga. Khsus untuk uang representasi, terdapat perberbedaan jumlah yaitu Ketua Dewan sebesar Rp3 juta, Wakil Dewan Rp2,4 juta, dan anggota Rp2,25 juta.

Dihimpun dari Antara, Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus menjelaskan bahwa THR akan berbeda, tetapi kurang lebih nilainya sama Rp5,8 juta.

"THR-nya sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni kurang lebih Rp5,8 juta," ungkapnya.

Besaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada pasal 6.

Serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Pertama Kali Dalam Sejarah, Arab Saudi Kirim Wakil Untuk Ikuti Miss Universe 2024

Kemudian, Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X