Waspadai HP Anda Disadap, Ini 5 Tanda dan Cara Mengatasinya

photo author
- Senin, 12 Februari 2024 | 12:06 WIB
Ilustrasi hacker. Foto: TOPMEDIA / Istimewa
Ilustrasi hacker. Foto: TOPMEDIA / Istimewa

Sebagai catatan, tidak semua iklan pop-up merujuk pada HP yang diretas. Namun pengguna tetap perlu berhati-hati jika terjadi di perangkatnya.

Karena iklan pop-up bisa diartikan HP disusupi adware, yakni salah satu jenis malware yang memanen klik dan uang korbannya.

Baca Juga: Viral Ambon Dilanda Kebakaran, Website BPBD Provinsi Maluku Disantroni Hacker

Apabila ponsel pribadi Anda diretas, jangan langsung panik. Segera ikuti cara mengatasi hp yang disadap berikut.

Jika lima tanda itu ditemukan, pemilik telepon seluler tidak perlu panik. Berikut cara mengatasinya;

1. Aktifkan Mode Device Care

Cara pertama yang perlu dilakukan yaitu mengaktifkan mode device care. Anda bisa cek di pengaturan hp, untuk mengetahui malware yang terpasang di hp.

Pada pengguna Android, bisa masuk ke pengaturan lalu klik menu battery and device care, dan pilih device protection dan scan phone sampai prosesnya selesai.

Sementara pengguna iOS, bisa masuk ke pengaturan lalu klik menu privacy & security, pilih safety check, kemudian pilih emergency reset sehingga tidak terlacak.

2. Ganti Password Layar HP

Langkah kedua yaitu mengubah nomor PIN atau pattern password untuk akses kunci masuk ke hp Anda. Cara ini dapat segera diperbarui ke menu pengaturan di hp masing-masing. Pastikan menggunakan kata sandi yang unik.

Baca Juga: Link Nonton Video Bokeh Yang Kini Belum Ditutup Pemerintah, Tapi Bahaya Hacker Mengintai

Hindari format kata sandi yang terdiri dari tanggal, bulan, dan tahun lahir. Alternatifnya bisa memilih karakter alfanumerik, yaitu perpaduan password antara huruf dan angka.

3. Ganti Password Email

Logout semua email dan akun media sosial yang terhubung ke hp. Kemudian ganti semua password email, atau media sosial tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X