TOPMEDIA - Presiden Jokowi resmi menandatangani keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
Demikian unggahan Keppres tersebut dari laman resmi Sekretaris Negara yang dilansir oleh Topmedia.co.id, Rabu (7/2/2024).
Tetapi terdapat dua poin yang diatur dalam aturan Keputusan Presiden tersebut, Pertama, menetapkan hari Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2024.
Baca Juga: Libur Februari 2024, Rekomendasi Wisata di Provinsi Banten Cocok Untuk Healing dan Instagramable
Kemudian yang kedua, Keppres Nomor 10 Tahun 2024 sudah berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu pada Selasa (6/2/2024).
Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih, dan beharap masyarakat untuk menggunakan hak pilih tersebut.
“Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan bertujuan memberikan kesempatan yang seluas – luasnya kepada masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak suarahnya,” tulisnya.
berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Senada yang telah ditetapkan hari pencoblosan Pemilu 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan autaran hari libur nasional dalam rangka pemilu untuk pekerja swasta dan buruh.
Baca Juga: Viral, 2 Februari Hari Apa ? Ternyata Memperingati Hari Lahan Basah Sedunia, Apa Maksudnya ?
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur untuk buruh/pekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
SE tersebut pun mengatur penetapan hari libur nasional saat pencoblosan yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Lewat SE itu, Menaker meminta pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak suaranya.
Tak hanya itu, pemungutan suara juga akan digelar serentak di 38 Provinsi yang ada di Indonesia.
Artikel Terkait
Pelapor Pelanggaran Pemilu 2024 di Panggil, Bawaslu Kabupaten Serang : Esok Hari Terlapor Kades Kosambironyok Kita Panggil
Do'a Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Ustadz dan Kiyai Saketi Pandeglang, Beda pilihan tetap jaga Persatuan Untuk Ciptakan Banten Aman
Dewan Pembina Repnas Cilegon: Sikap Prabowo Minta Maaf Usai Debat Pilpres Bukti Kebijaksanaan
Jadi Pusat Perhatian, AHM Hadirkan Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160
Penyerahan Bantuan Listrik Desa di Lebak Pun "Dibungkus" Reformasi Birokrasi Tematik Oleh Pj Gubernur Banten
Jika Terpilih, Capres Anies Akan Bangun Kota Parepare Setara Kota Besar
Catat Sejarah, Timnas Yordania Masuk Final Piala Asia, Tekuk Koresl 2 - 0
Ada Apa Pj Sekda Banten Hadiri FGD Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan?
Lompat dari Lantai 3 saat bekerja di Arab Saudi, Indah Rusmiati Bantu Kepulangan TKW Warga Kronjo Tangerang
Jadi Korban Tak Menyenangkan dari Majikan, Anggota DPRD Banten Bantu Kepulangan TKW Warga Kronjo Tangerang