• Dirjen Aptika Kemenkominfo,
Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan streamer yang melakukan promo judi online saat live streaming sama saja seperti artis maupun selebgram yang menerima endorse judi online.
Ia mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai streamer yang mempromosikan judi online tersebut, dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Seperti yang kalian ketahui, banyak orang yang bermain judi online berujung membuat kacau hidupnya sendiri.
Baca Juga: Inilah Fakta Menarik 4 Kepulauan Tercantik di Indonesia! Menyambut KTT AIS Forum 2023 di Pulau Bali
• Berikut beberapa ceritanya:
"Total duit dingin, pinjol, utang sana sini kurang lebih 80-90jt. Untung udah beres semua, dan udah menajiskan diri sama laknat slot," ucap mantan pemain judi online yang enggan disebutkan namanya.
"Circle setan pas lagi sama sama kecanduan, ada 5 temen yang lebih parah dari gue. 1 Kacab Bank BUMN, bilang ke gue sih abis ampe 300jt an," sambungnya.
"Teman saya sendiri bang, satpam perusahaan bobol brankas kantor ngambil 60jt, abis dalam kurang dari 12 jam 60jt itu sama hp yang dipake buat judol juga dijual, masuk penjara 2 tahun diceraikan sama istrinya," cerita dari tuan taqur (bukan nama sebenarnya).
Baca Juga: Yuk Kenalan Sama Sirkuit Mandalika, Salah Satu Arena Balapan Tercantik di Kelas Dunia!
• FYI,
Larangan promosi judi online ini diatur di dalam UU, loh! Tepatnya di Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan dapat dipidana.
- Pidana penjara paling lama 6 tahun
- Denda paling banyak Rp1 miliar
Artikel Terkait
Beredar Pesan WhatsApp Ajakan Bermain Judi Online 5 Lions Gold, Begini Keterangan Masyarakat Kota Serang
Iseng Berjudi Menunggu Waktu Sahur, Pelaku Judi Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Maraknya Judi Online di Indonesia, Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Promosikan Judi Online di Media Sosial, Ditreskrimsus Polda Banten Amankan Pelaku
Dianggap Rugikan Negara! OJK Gandeng Badan Intelijen Negara Untuk Basmi Pinjol Ilegal di Indonesia!