Kelompok 70 KKM UNIBA Membantu Pemerintah Melayani Para Warga Hingga Pelosok Desa

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:06 WIB
Kelompok 70 KKM UNIBA 2022, yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak (Febi Sahri Purnama)
Kelompok 70 KKM UNIBA 2022, yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Kelompok 70 KKM UNIBA 2022, yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ikut andil membantu Pemerintah setempat, baik itu di Kecamatan maupun Desa, dalam melayani masyarakat. 

Bahkan, Kelompok 70 KKM UNIBA inipun telah sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Mulai dari menyiapkan Program Kerja, dimana Program ini dikhususkan untuk membantu Pemerintah setempat melayani para masyarakat dengan tujuan bisa menjadi tenaga kerja tambahan bagi para Anggota ataupun Staff Pemerintah setempat.

Diketahui, pada Kelompok 70 KKM UNIBA, Program Kerja diantaranya, yaitu :

Baca Juga: Kadang Tidak Disadari, 7 Hal Dianggap Sepele Ini Ternyata Bisa Membatalkan Shalat

1. Tugas Harian 

Dimana pada tugas harian, berlokasi dikantor Kecamatan dan Program ini ditetapkan sebagai rutinitas harian anggota Kelompok 70 KKM UNIBA untuk bertugas di kantor Kecamatan Malingping. 

Dalam rangka membantu segala kegiatan ataupun tugas para Staff Pemerintah Kecamatan ditengah kesibukan.

Kelompok 70 KKM UNIBA 2022, yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Kelompok 70 KKM UNIBA 2022, yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak (Febi Sahri Purnama)

2. Tugas Harian Tambahan 

Yaitu, terletak pada kantor Desa, dan Program ini tidak jauh berbeda dengan Program Kerja di point pertama, hanya berbeda ruang lingkupnya saja.

3. Pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga secara massal 

Pada Program kali ini merupakan hasil atau kesimpulan yang kami dapat setelah 11 Hari melaksanakan kegiatan tugas harian baik itu dikantor Kecamatan maupun Desa. 

Yang dimana banyak nya Masyarakat yang belum melengkapi atau menambah data nama keluarga mau pun anak di Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang belum mereka miliki.

Baca Juga: Dugaan Carut Marut Lahan Pembangunan Gedung Puspemkab Serang, Lahan Warga Tak Dibayarkan, Kemana BPN ?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X