Sehingga perempuan masih saja terjebak dalam ruang-ruang yang tumpul.
"Jadikan ini sebyah evaluasi besar besaran. Apalagi, selama ini dikasus kekerasan seksual pun selsma ini dalam penegakan hukum tidak sesuai sehingga terjevak di sebuah ruang ruang yang tumpul," ungkapnya.
Terakhir, kata Ameng, pihaknya mendorong dan mendukung penuh dengan mengimplementasi yang serius tentang Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dan Sah kan RUU PPKS sebagai payung perlindungan hukum kekerasan korban seksual.
"Saya mendesak agar segera di implementasikan secara serius di Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dan Sah kan RUU PPKS sebagai payung perlindungan hukum kekerasan korban seksual," jelasnya***
Artikel Terkait
Kapolres Serang Kota Tenangkan Hati Ibu Korban Banjir, AKBP Hutapea : Tenang, Kita Selalu Support
Air Wudhu Selamatkan Korban Runtuhan Rumah Rubuh, Lurah Prinyanyi Serang : Mohon Bersabar, Bantuan Datang
Warga Germany Lihat Banjir di Kota Serang, Mr Sasa : Saya Kaget, ada Rumah rubuh
Kejati Banten Kunjungi Ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim
RSUD Labuan & Cilograng Dibangun, Wagub: Warga di Perbatasan Tidak Usah Berobat ke Sukabumi Lagi