mahasiswa

Kasus KDRT yang Berulang, Pembunuhan Ibu dan Anak di Malang

Minggu, 15 Desember 2024 | 20:18 WIB
Fitri Fajriyah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

"Penyidik dapat melakukan tindakan penyidikan terhadap tersangka dengan memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku."

Dengan demikian, Daryanto kemungkinan besar akan dijerat dengan beberapa pasal di atas, tergantung pada bagaimana proses penyidikan dan pengadilan menemukan bukti dan fakta hukum yang mendalam.

Jika terbukti melakukan pembunuhan, maka pasal utama yang dapat dikenakan adalah Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) jika terbukti ada unsur perencanaan.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Malang merupakan sebuah tragedi yang mengingatkan kita akan realita kelam kekerasan dalam rumah tangga yang semakin marak.

Baca Juga: Perang Ukraina-Rusia dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Global

Kekerasan tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga menghancurkan mentalitas keluarga dan mengancam masa depan anak-anak. 

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran kolektif, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun lembaga pendidikan, untuk bersama-sama mencegah kekerasan dalam rumah tangga.

Dengan mengedepankan pendidikan, pencegahan, dan dukungan terhadap korban, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera bagi keluarga Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB