Salah satu tantangan terbesar adalah adanya budaya patriarki yang menganggap kekerasan terhadap perempuan sebagai hal yang biasa atau bahkan dibenarkan dalam beberapa konteks. Budaya ini memperburuk situasi dan menyulitkan perempuan untuk melapor atau mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Untuk itu, penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap perempuan harus didukung oleh perubahan budaya yang mengedepankan penghormatan terhadap hak perempuan.
Baca Juga: Perkuat Layanan Publik, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Lantik 43 Pejabat Fungsional
Dalam hal ini, peran pendidikan sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini, agar generasi mendatang dapat menghindari dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dengan cara yang lebih bijaksana.
Selain itu, peran media juga sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap perempuan.
Media memiliki kekuatan untuk mengubah pandangan masyarakat dan menciptakan iklim yang lebih berpihak kepada korban kekerasan.
Baca Juga: Penetapan Status Tersangka Hasto Bermuatan Politis
Oleh karena itu, media harus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang hak-hak perempuan dan pentingnya menghormati martabat mereka.
Dalam konteks hukum, negara harus memperkuat lembaga peradilan dan aparat penegak hukum agar lebih responsif dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum serta mempercepat proses hukum yang seringkali terhambat karena faktor birokrasi atau minimnya bukti.
Baca Juga: Jajan Enak Depan Alfamart Taktakan Kota Serang, Murah Meriah dan Pasti Lezat
Secara keseluruhan, penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap perempuan harus menjadi prioritas utama bagi negara, dengan berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, perempuan akan merasa terlindungi, aman, dan dihargai sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya menjadi pedoman normatif, tetapi harus diterjemahkan secara nyata dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.***
Artikel Terkait
Penetapan Status Tersangka Hasto Bermuatan Politis
Perkuat Layanan Publik, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Lantik 43 Pejabat Fungsional
Diharapkan Aktif Kegiatan Masyarakat, Karangtaruna Unit BIP Diresmikan
Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Usai The Golder Star Tembus Final Piala AFF 2024
Napoli VS Venezia di Pekan ke-18 Liga Italia, Jay Idzes Bikin Blunder hingga Kegagalan Penalty Romelu Lukaku
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor Kasus PT Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Diskon Token Listrik PLN Sudah Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Pelanggan Dapat Jumlah 2 Kali Lipat