Reformasi 1998: Titik Balik Demokrasi Indonesia

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 23:11 WIB
Rafly Hidayat (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Rafly Hidayat (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Rafly Hidayat (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Reformasi Indonesia tahun 1998 adalah salah satu momen terpenting dalam sejarah politik dan sosial bangsa. Kejatuhan Orde Baru dan berakhirnya kekuasaan Soeharto menandai awal dari era baru yang menjanjikan kebebasan, demokrasi, dan akuntabilitas. Namun, perjalanan reformasi hingga kini masih menyisakan tantangan besar yang perlu diselesaikan.

Latar Belakang Reformasi 1998

Reformasi 1998 dilatarbelakangi oleh berbagai krisis multidimensi yang melanda Indonesia. Krisis moneter Asia pada 1997 menjadi salah satu pemicu utama. 

Nilai tukar rupiah merosot tajam, harga kebutuhan pokok melonjak, dan angka pengangguran meningkat pesat. Krisis ekonomi ini diperburuk oleh ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan Soeharto yang sudah berkuasa selama lebih dari tiga dekade.

Baca Juga: Wacana Denda Damai Bagi Koruptor: Solusi atau Kemunduran Hukum?

Soeharto memimpin dengan gaya otoriter yang dikenal sebagai Orde Baru, yang awalnya menjanjikan stabilitas dan pembangunan ekonomi. 

Namun, seiring waktu, pemerintahan ini dicirikan oleh maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, kebebasan politik sangat terbatas, dengan kontrol ketat terhadap media, organisasi masyarakat, dan oposisi politik. 

Ketidakpuasan masyarakat mencapai puncaknya pada 1998, ketika aksi demonstrasi besar-besaran yang dipimpin mahasiswa terjadi di seluruh negeri.

Baca Juga: Ulasan HAM di Era Globalisasi

Tragedi Trisakti, di mana empat mahasiswa ditembak mati oleh aparat, menjadi pemicu utama kejatuhan rezim Soeharto.

Tujuan Reformasi

Reformasi 1998 memiliki sejumlah tujuan utama:

1. Menghapus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme): Salah satu tuntutan utama gerakan reformasi adalah memberantas KKN yang merajalela selama Orde Baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X