Penulis: Arci Agwan (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Sejak tahun 2014, dimana terjadi Konflik yang berlangsung antara Rusia dan Ukraina, dan semakin memuncak pada tahun 2022, telah menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat internasional.
Banyak pihak yang menganggap tindakan Rusia, terutama invasi militer ke Ukraina pada Februari 2022, sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara, khususnya yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Salah satu pelanggaran yang dilakukan Rusia adalah pelanggaran terhadap prinsip non-intervention dan sovereign equality yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB.
Baca Juga: Benarkah Uang Palsu Memiliki Kertas dan Tulisan Lebih Tebal Dibanding Uang Asli?
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa setiap negara wajib menghindari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.
Invasi Rusia ke Ukraina jelas melanggar ketentuan ini, karena Rusia tanpa alasan yang sah dan tanpa persetujuan dari Dewan Keamanan PBB, melakukan serangan militer yang merusak kedaulatan dan integritas teritorial Ukraina.
Tindakan Rusia dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi perang.
Baca Juga: Sengketa Laut Cina Selatan dalam Pandangan Hukum Internasional
Serangan yang dilakukan oleh Rusia terhadap wilayah sipil Ukraina, termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil, rumah sakit, dan rumah-rumah warga, menunjukkan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.
Serangan semacam ini berpotensi dianggap sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional, yang menyebutkan bahwa segala bentuk serangan yang tidak membedakan antara target militer dan sipil adalah ilegal.
Hal ini juga bertentangan dengan kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Konflik ini telah menyebabkan ribuan korban jiwa, pengungsi, dan penghancuran infrastruktur yang sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari rakyat Ukraina.
Baca Juga: Tempuh Jarak 20 Kilometer, Angkatan Baru SISPALARA SMA Negeri 1 Cilegon Dikukuhkan
Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional jelas menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam konflik internasional.
Artikel Terkait
Chandra Asri Group dan Pemkab Serang Bersinergi dalam Melindungi Pesisir dan Meningkatkan Ekonomi Lokal Melalui Konservasi Mangrove
Apa Itu Moisturizer? Kegunaan dan Jenisnya yang Harus Anda Ketahui
Malam Bukan Halangan! Tips Riding Aman untuk BroSis!
Mengenai Perang Ukrania-Rusia
Tempuh Jarak 20 Kilometer, Angkatan Baru SISPALARA SMA Negeri 1 Cilegon Dikukuhkan
Sengketa Laut Cina Selatan dalam Pandangan Hukum Internasional
Benarkah Uang Palsu Memiliki Kertas dan Tulisan Lebih Tebal Dibanding Uang Asli?