Isu Hukum di Indonesia dari Sudut Pandang dan Persepektif Pancasila

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 19:11 WIB
Putri Oktaviani (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Putri Oktaviani (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

3. Ketidakadilan dalam Sistem Peradilan

 - Banyak masyarakat yang merasakan ketidakadilan dalam proses peradilan, baik karena akses yang terbatas terhadap bantuan hukum atau karena adanya praktik suap.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

 - Pancasila mengajarkan pentingnya keadilan. Sila ke-1 yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" juga mengindikasikan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan adil. Oleh karena itu, reformasi sistem peradilan diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

4. Tindak Pidana Narkoba

 - Isu narkoba di Indonesia terus meningkat, dengan banyaknya kasus penyalahgunaan yang berdampak negatif pada masyarakat.

 - Pancasila mengajarkan perlunya keseimbangan antara hukum dan humanisme. Pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani penyalahgunaan narkoba, seperti rehabilitasi daripada hukuman penjara, sejalan dengan sila ke-4 Pancasila tentang "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".

Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD, Apa Bisa Lahirkan Pemimpin Sesuai Kehendak Rakyat?

Kesimpulan

Dalam menghadapi berbagai isu hukum, Pancasila harus menjadi rujukan utama dalam mencari solusi. 

Nilai-nilai Pancasila tidak hanya sekadar prinsip dasar negara, tetapi juga sebagai panduan moral dan etis dalam penyelenggaraan hukum. 

Melalui penerapan Pancasila, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Sebesar Rp150 Miliar! Intip Kronologi Kejati Jakarta saat Geledah Kantor Dinas Kebudayaan

Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses ini, agar nilai-nilai Pancasila dapat terinternalisasi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X