Penulis: Fitri Fajriyah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Salah satu hal yang membedakan Indonesia dengan negara-negara lainnya di dunia adalah keberagamannya, baik itu dari segi suku, budaya, dan agama.
Kemudian, isi dari Pancasila berhasil mendeskripsikan keberagaman yang kita miliki dengan baik.
Pancasila berperan penting dalam mengelola keberagaman di Indonesia. Dengan nilai-nilai seperti toleransi, keadilan, dan persatuan, Pancasila menyediakan landasan ideologis untuk hidup berdampingan secara harmonis.
Baca Juga: Menimbang Isu Hukum dalam Bingkai Pancasila: Antara Nilai Ideal dan Realitas
Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" mengajak masyarakat untuk merayakan perbedaan sebagai kekuatan, bukan ancaman.
Dalam konteks ini, Pancasila tidak hanya menjamin kebebasan beragama tetapi juga mendorong sikap saling menghormati antar pemeluk agama.
Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Pancasila sangat krusial untuk menciptakan masyarakat yang rukun dan sejahtera di tengah keragaman yang ada.
Baca Juga: Mendeklarasikan Reformasi Hukum
Pancasila sebagai pedoman negara memiliki kemampuan untuk mengatur sikap serta perilaku bangsa, dalam kasus ini, sikap dan perilaku dalam menghadapi keberagaman.
Di sini, Pancasila berfungsi agar bisa mengembalikan masyarakat Indonesia ke arah yang benar jika telah melakukan perilaku menyimpang dan tidak sesuai dengan esensi dari Pancasila.
Pancasila mempersatukan keberagaman di Indonesia dengan memberikan pandangan hidup, nilai-nilai luhur, pedoman hidup, norma, hukum, aturan dalam berperilaku yang sama.
Baca Juga: Multikultural Pendidikan Pancasila Bagi Generasi Milenial
Sehingga keberagaman tersebut bukanlah perbedaan yang membatasi kita, melainkan hal yang saling melengkapi dalam persatuan, kesatuan, dan kemajuan Bangsa Indonesia.
Artikel Terkait
Ulasan Korupsi dan Cara Mengatasinya
Kritik Kasus Agus Buntung
Multikultural Pendidikan Pancasila Bagi Generasi Milenial
Bisakah Pancasila Jadi Pegangan untuk Generasi Milenial?
Menuntut Hak Warga Negara yang Baik
Mendeklarasikan Reformasi Hukum
Menimbang Isu Hukum dalam Bingkai Pancasila: Antara Nilai Ideal dan Realitas