Belajar dari Kasus Pembunuhan dan Pelecehan terhadap di Palembang dan Pariaman

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 19:37 WIB
Salsabila Frisca Putri (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Salsabila Frisca Putri (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Salsabila Frisca Putri (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sedang dihangatkan oleh 2 kasus pembunuhan anak di bawah umur. Dua kasus ini terjadi dalam waktu yang berdekatan yakni kasus pembunuhan inisial AA di Palembang pada Minggu, 01 September 2024, dan kasus pembunuhan inisial NKS di Pariaman pada Kamis, 19 September 2024.

Pertama, terkait kasus pembunuhan serta pelecehan terhadap AA di Palembang pada Minggu, 01 September 2024. Yang sangat disayangkan pelaku pembunuhan ini dilakukan oleh 4 anak di bawah umur yakni IS (16 tahun), MZ (13 tahun), NS(12 tahun), AS(12 tahun).

Berdasarkan informasi yang didapat dari pihak kepolisian bahwa motif 4 bocah tersebut yakni menyalurkan hasratnya, pasalnya para pelaku disebut kecanduan konten Pornografi.

Baca Juga: Hilangnya Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Kasus ini berawal dari perkenalan AA dengan IS, yang dikenalkan oleh temannya M. Keduanya sering berkomunikasi kemudian IS mengajak AA menonton Kuda Lumping di kawasan jalan Pipa Reja, kecamatan Kemuning pada Minggu. 

Usai acara, IS mengajak AA untuk berjalan ke Krematorium yang diikuti oleh ketiga teman IS, dan kemudian terjadilah pelecehan dan pembunuhan yang dilakukan ketiga bocah tersebut. 

Ketika tindak proses hukum, keempat pelaku tidak bisa di Pidana dengan alasan pelaku masih di bawah umur. Hal ini membuat masyarakat Indonesia sangat geram, mereka memang masih bocah tetapi dengan kelakuan seperti itu, apa masih pantas hanya mendapat binaan saja? Bagaimana perasaan keluarga.

Baca Juga: Ideologi Pancasila Sebagai Pegangan Generasi Z

Korban? Apa yang akan terjadi kedepannya apabila kasus sesadis ini dibiarkan begitu saja?

Ini bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja, mana letaknya keadilan jika seorang pembunuh tidak mendapatkan sanksi hukum yang setimpal, mereka memang anak dibawah umur tapi tindakan mereka lebih dari orang dewasa, pembunuhan, pelecehan bukan hal sepele. Kasus ini pelanggaran terhadap pasal 339 KUHP, pasal 289 KUHP.

Kedua, terkait kasus pembunuhan serta pelecehan terhadap NKS di Pariaman pada Kamis, 19 September 2024. Pihak kepolisian belum bisa memastikan apa motif pelaku berinisial IS melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis pejual gorengan NKS di Padang Pariaman.

Baca Juga: Peran Negara dalam Pelayanan Publik: Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Ia menambahkan bahwa pengakuan IS masih berubah-ubah, dan polisi sedang mendalami apakah pemerkosaan terjadi sebelum atau setelah pembunuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X