Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Kesadaran dan Tanggung Jawab Sosial dalam Masyarakat

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 18:38 WIB
Yona Nita Rahmadani (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Yona Nita Rahmadani (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Baca Juga: Demokrasi di Era Modern

2. Materi yang Diajarkan dalam PKN 

Materi yang diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain: Pancasila dan UUD 1945 

Memahami dasar-dasar negara Indonesia, seperti Pancasila sebagai ideologi negara, serta UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang mengatur segala kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi

Menjelaskan sistem pemerintahan Indonesia yang berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM), serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokratisasi.

Baca Juga: Hak Warga Negara sebagai Pilar Kehidupan Bernegara

Negara Hukum

Membahas konsep negara hukum, hak dan kewajiban warga negara, serta peran hukum dalam menjaga keadilan dan perdamaian masyarakat. 

Kewarganegaraan

Menanamkan pemahaman tentang hak dan kewajiban setiap warga negara, serta cara untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat dan negara. Keberagaman Sosial dan Budaya: 

Mempromosikan pentingnya sikap toleransi, menghormati perbedaan, serta menjaga kerukunan antarwarga negara yang memiliki latar belakang sosial, budaya, dan agama yang berbeda.

Baca Juga: Pemanfaatan Sistem Informasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kewarganegaraan

3. Peran PKN dalam Pembentukan Karakter Bangsa 

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan karakter bangsa. Dalam konteks globalisasi yang semakin berkembang, tantangan terhadap identitas dan budaya bangsa Indonesia semakin besar. 

Melalui PKN, siswa diajarkan untuk memahami dan menghargai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam budaya Indonesia serta menjaga kelestariannya. 

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Toleransi dalam Bingkai NKRI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X