Penerapan Moralitas Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

photo author
- Minggu, 8 Desember 2024 | 06:26 WIB
Lhivy Rahayu Ningsih (Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Lhivy Rahayu Ningsih (Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Lhivy Rahayu Ningsih (Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Moralitas Pancasila merupakan pedoman yang harus kita tentukan mana yang baik atau buruk, serta pengambilan keputusan yang dilakukan oleh perorang maupun orang lain yang dimana didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yaitu, Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan. 

Moralitas Pancasila merupakan sikap yang baik dan harus dilakukan dengan baik dalam lingkungan Masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Pancasila disebutkan pengikat moral Bangsa Indonesia, baik secara perorangan maupun berbangsa. Untuk membentuk moralitas Pancasila, dapat dilakukan dengan cara :

Baca Juga: Prabowo: Pengunduran Diri Gus Miftah Bentuk Ksatria dan Patut Ditiru Banyak Orang

1. Mempelajari nilai-nilai Pancasila, seperti kita belajar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila.

2. Pembiasaan pada nilai-nilai Pancasila, seperti kita mengikuti kegiatan upacara bendera, dan berdiskusi.

3. Membentuk karakter yang terpuji dan berintegritas.

Baca Juga: Viral Budayawan Sujiwo Tejo Nangis Tersedu di Medsos, Minta Maaf Sama Gus Miftah Setelah Mengundurkan Diri

4. Membentuk lingkungan belajar yang Demokratis.

5. Mengikuti kegiatan sosial dan kepedulian sosial.

Penanaman nilai moral dan nilai Pancasila dilakukan sejak usia dini merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan baik oleh orang tua, guru, maupun lingkungan sekitar. 

Pada moral anak di era modern ini banyak penurunan karena adanya pengaruh budaya luar dan lingkungan pergaulan yang buruk, baik di lingkungan maupun di media sosial.

Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD Banten Minta Al Muktabar Tunda Pelaksanaan Open Bidding Untuk 14 Jabatan Eselon 2

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X