Perlindungan Dan Keadilaan Bagi Korban Pelecehaan Seksual

photo author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 16:45 WIB
echa melani putri,  mahasiswa jurusan hukum universitas sultan ageng tirtayasa (Topmedia.co.id/Istimewa)
echa melani putri, mahasiswa jurusan hukum universitas sultan ageng tirtayasa (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis : Echa Melani Putri, Mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

TOPMEDIA.CO.ID - Pelecehan seksual terus menjadi salah satu isu yang mendesak di masyarakat Indonesia.

Menurut Collier (1992), pelecehan seksual adalah perilaku yang memiliki konotasi seksual dan dilakukan tanpa persetujuan atau keinginan dari korban, yang pada akhirnya menciptakan lingkungan yang intimidatif, merendahkan martabat, atau mengganggu kenyamanan korban.

Bentuknya dapat berupa tindakan verbal, seperti komentar bersifat seksual; isyarat atau gestur yang mengandung makna seksual hingga perilaku fisik yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara oleh KPU Banten, Pasangan Andra Soni-Dimyati Unggul di Pilgub Banten 2024

Definisi ini menekankan bahwa pelecehan seksual tidak hanya bergantung pada niat pelaku, tetapi juga pada dampak yang dirasakan oleh korban, terutama jika tindakan tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman, penghinaan, atau pelanggaran terhadap hak dan harga diri individu yang menjadi sasaran. 

Dengan demikian, pelecehan seksual dipahami sebagai tindakan yang tidak hanya melibatkan unsur seksual semata, tetapi juga mencerminkan dinamika kekuasaan, pelanggaran batas personal, serta ketidakseimbangan yang merugikan pihak korban.

Kasus pelecehan seksual di Indonesia merupakan permasalahan serius yang menyentuh berbagai kelompok usia, jenis kelamin, dan lingkungan sosial.

Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD Banten Minta Al Muktabar Tunda Pelaksanaan Open Bidding Untuk 14 Jabatan Eselon 2

Laporan terbaru menunjukkan bahwa kekerasan seksual banyak terjadi pada anak-anak, remaja, dan perempuan, sering kali dilakukan oleh orang-orang yang dikenal korban, seperti teman, kerabat, atau atasan di tempat kerja.

Berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan, Tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekarasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan, dimana kasus kekerasan seksual menepati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2024.

Korban Sering Kali Merasa Serba Salah, Ingin Melapor Takut Tidak Di Tanggapi, Tidak Melapor Justru Terus Menerus Dihantui Trauma.

Baca Juga: Rafael Struick Perkuat Garuda di Babak Penyisihan Grup Piala AFF 2024, Malaysia hingga Vietnam Auto Ketar-ketir

Selain itu, stigma terhadap korban sering menjadi penghalang utama dalam proses penegakan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X