hukrim

Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Rabu, 1 Februari 2023 | 14:38 WIB
Obat Terlarang yang diamankan polisi (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Serang berhasil amankan pelaku pengedar obat terlarang berinisial JL (29) seorang pria asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang berhasil diamankan pada Minggu 29 Januari 2023.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan, JL ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol.

"JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer," terang Michael pada Rabu 1 Febuari 2023.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Michael mengatakan saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Saat dilakukan penangkapan pihak kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol, 80 butir obat jenis Heximer dan 66 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp100.000," ucap Michael.

Dari pengakuan tersangka Michael mengatakan JL mengaku jika mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. "Tersangka mengaku telah mendapat barang tersebut secara online," terang Michael.

Baca Juga: Kabakesbangpoldagri Kabupaten Madiun: Narkoba Sebagai Exstra Ordinary Cryme Wajib Dicegah Bersama

Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB