"Dikasih tau siapa yang membawa mobil itu Kevin, sudah benar itu WD dan KJA alias Kevin," tegasnya.
Keempat tersangka kini terancam pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 KUHP ayat 55 Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.