hukrim

Pemuda 26 Tahun Harus Berurusan Dengan Polres Pandeglang Karna Miliki Obat Keras Tanpa Ijin Edar

Selasa, 10 Januari 2023 | 21:20 WIB
Pelaku EH dan barang bukti saat diamanakan Satresnarkoba Polres Pandeglang (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Pengedar obat-obatan terlarang kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang berinisial EH (26) Warga Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan bahwa EH ditangkap pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, di Pinggir jalan Raya di Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kecamatab Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Lebih lanjut Ilman mengungkapkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di TKP sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

"Oleh karena itu setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan sdr. EH beserta dengan barang bukti berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku," jelasnya melalui rilis yang diterima topmedia.co.id, Selasa 10 Januari 2023.

Saat di dilakukan penggeledahan, Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan bahwa dirumah pelaku dan kembali ditemukan obat keras.

"Setelah dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang ditemukan barang bukti berupa 50 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer," jelasnya.

Baca Juga: Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Dua Pengedar Sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dibeli dari sodara IL yang kini ditetapkan sebagai DPO.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB