TOPMEDIA - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgnaan narkotika jenis Ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang yang melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat press confrence pada Senin (19/09) mengungkapkan dalam pengungkapan pada Sabtu (08/09) dan pengembangannya, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku.
"Tiga pelaku yakni FR (26) warga Kec. Tanah Sareal Kota Bogor Prov. Jawa Barat, RS (33) warga Kec.Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kec. Cibinong Kab. Bogor Prov. Jawa Barat," kata Meryadi.
Baca Juga: Nekat Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak
Selanjutnya Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE. "Menindaklanjuti informasi tersebut pada Sabtu (10/09) tim Opsnal Subdit III Ditrrsnarkoba Polda Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City, Banten dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor," ucap Nico.
Selanjutnya petugas melakukan pengawalan terhadap paket tersebut atau control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kec. Sukaraja, Kab. Bogor- Jawa Barat untuk mengetahui siapa penerimanya.
"Namun sampai dengan Rabu (14/09) telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 Kg ganja tetapi tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas," jelas Nico.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor.
Baca Juga: Ratusan Obat Jenis Tramadol dan Hexymer Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon
"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/09) sekira jam 23.30 Wib, setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS," ujarnya.
Setelah itu petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang didaerah Bojong Gede pada Kamis (15/09). "Petugas pun ikut memantau dan benar pada Kamis (15/09) sekira jam 15.30 Wib ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas," ungkapnya.
Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. "Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira jam 19.00 Wib petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM," kata Nico.
Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Netizen, Keisya Levronka Kasih Alasan Selalu Fals Dalam Nyanyikan Lagu Sendiri
Nico menambahkan berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar Rp300.000,- sampai Rp400.000,-. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama. "Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja," jelas Nico.