TOPMEDIA - Dua warga Kabupaten Lebak berinisial WH (19) dan SD (25) harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Lebak.
Kedua pemuda WH dan SD tersebut ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, karna memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar.
WH dan SD berhasil diamankan pada Selasa 16 Agustus 2022 di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Banten.
Baca Juga: Sudah Teridentifikasi Ini Dia Enam Korban Kebakaran Tambora Jakarta Barat
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 125 ribu, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, 1 unit handphone merk Samsung warna biru.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjut Malik kepada awak media, Selasa 23 Agustus 2022.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Uundang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500 miliar.