TOPMEDIA – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo umumkan penetapan resmi tersangka Irjen non aktif Pol Ferdy Sambo telah samarkan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan Brigadir J mati karena ditembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebakan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ujar Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Wujudkan Polri Berkarakter Qurani, Polda Banten Gelar MTQ
Ferdy Sambo Buat Tembakan Rekayasa
Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo juga membuat tembakan rekayasa ke dinding rumah kejadian dengan menggunakan senjata Brigadir Yosua. Hal ini dilakukan untuk membuat seolah-olah tembak-menembak benar terjadi.
“Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Polri Telah Menunjuk Pelaksana Harian Untuk Jabatan Karopaminal Divisi Propam
Motif Masih Didalami
Namun demikian Kapolri Listyo Sigit Prabowo tak menjelaskan apa motif Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim khusus masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo.
“Terkait motif [masih] dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi juga Ibu Putri, belum bisa disampaikan yang pasti ini jadi pemicu utama terjadi pembunuhan,” kata Sigit.
Baca Juga: Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Pembunuhan Berencana
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan hingga hari ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua.