TOPMEDIA.CO.ID - Unit reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Senin (11/07).
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di kontrakan,"Pelaku ditangkap di kontrakan yang beralamat di Kampung Pangodokan Kidul Kelurahan Kota Bumi, kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti sabu seberat 1,53 gram," kata Kapolsek Kompol Maryadi pada Selasa (19/07).
Maryadi menjelaskan kronologis penangkapan adanya informasi dari warga bahwa sering dijadikan transaksi narkoba, "Setelah mendapat informasi tersebut kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Pasar Kemis dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku MR (28) di rumah kontrakan pelaku," ujar Maryadi.
Baca Juga: Dorong Koperasi go-Digital, Pemprov Banten Optimalkan e-Katalog untuk Penggunaan Produk Lokal
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari tangan pelaku 1 bungkus plastik clip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut.
"Selain menyita sabu seberat 1,53 gram dari pelaku MR (28) serta menyita 1 bungkus plastik clip bening ukuran kecil yang diperuntukan untuk bungkus narkotika jenis sabu," ungkap Maryadi.
Pasca penangkapan pelaku selanjutnya diperiksa untuk dimintai keterangan, dan kemudian akan dilakukan pengembangan.