hukrim

Ngopi Depan Rumah, Warga Bandung Kabupaten Serang Ditangkap Bawa Obat Obatan

Sabtu, 11 Juni 2022 | 14:29 WIB
TM (25) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Lagi asyik nyereput kopi, TM (25) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di teras rumah kontrakan, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

Dari rumah kontrakan tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti tas selempang berisi 43 lempeng atau 430 butir pil koplo jenis tramadol dan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Atasi permasalahan parkir di Bahu Jalan, ASTRA Tol Tangerang - Merak Ajak Silaturahmi Komunitas Truk Indonesia

Berbekal dari laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.

"Rabu (8/6) sekitar pukul 21.30, tersangka yang sedang berada di teras rumah sambil minum kopi berhasil diamankan," kata Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Sabtu 11 Juni 2022.

Usai tersangka diamankan, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah rumah tersangka.

Baca Juga: GISA, DKCS Kota Cilegon Sosialisasikan Pelayanan Akta Kelahiran

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan tas selempang menggantung di pintu kamar yang berisikan 43 lempeng pil tramadol serta uang Rp180 ribu.

"Tersangka berikut barang bukti kemudian kita amankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, tersangka TM mengaku mendapatkan pil tramadol dari SL (DPO) warga Komering Ulu, Sumatera Selatan yang ditemui di sekitar Bendungan Pamarayan.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB online SMAN 1 Kota Serang, Lengkap Dengan Link YouTube Tutorial

"Tersangka mengakui bisnis haram ini baru dijalani 2 minggu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena menganggur," ujar Michael.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 tahyn 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB