hukrim

Lakukan Tindak Kriminal, Nongkrong Pinggir Jalan ! 3 Anak Muda Kota Serang Berakhir di Jeruji Besi

Minggu, 15 Mei 2022 | 21:23 WIB
Ilustrasi penangkapan (Pixabay)

TOPMEDIA.CO.ID - Nongkrong pinggir jalan adalah kebiasaan yang mengasikan, bagi para anak muda.

Bahkan, kebiasaan nongkrong pinggir jalan, telah menjadi tradisi para anak muda yang ada di Indonesia.

Namun, sayang nongkrong pinggir jalan anak muda di Kota Serang, harus berakhir di jeruji besi.

Baca Juga: Enea Bastianini Juara MotoGP Perancis 2022, Francesco Bagnaia Kena Mental

Karena membawa pil koplo jenis tramadol dan heximer, dan harus dibawa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, serta pindah nongkrong di jeruji besi.

Diketahui, tiga anak muda tersebut adalah, tersangka AF (24) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap saat nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka AH (32) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Link Siaran Langsung, MotoGP SHARK Grand Prix de France 2022

Sementara AS (26) warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan diamankan barang bukti 760 butir pil heximer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu," ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Minggu 15 Mei 2022.

Kapolres menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga: Rusia tidak akan Menyerah Melakukan Operas Khusus di Ukraina

Dari laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti obat dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB