hukrim

Pelaku Pencurian Kotak Amal Di Kota Serang Diamankan Polisi

Selasa, 8 Maret 2022 | 20:17 WIB
Reka adegan pencurian Kotak Amal di Mapolres Serang Kota (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Polres Serang Kota berhasil menangkap pencurian kotak amal di Kota Serang. Aksinya ini, sudah sangat disering dilakukan hingga 4 kali.

Dikatakan Kapolres Serang Kota, AKBP Hutapea, bahwasanya di aksi pencurian kotak amal yang terakhir di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, akhirnya tertangkap.

"Pelaku menggunakam sepeda motor, dan berbekal dari CCTV di telusuri sepeda motor di pinjam oleh pelaku. Akhirnya memakai sidik jari, tertangkap sudah pelaku pencuri kotak amal di Kota Serang," kata AKBP Hutapea saat jumpa pers, di Mapolres Serang Kota, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Kapolres Serang Kota Tenangkan Hati Ibu Korban Banjir, AKBP Hutapea : Tenang, Kita Selalu Support

AKBP Hutapea juga menjelaskan, modus pelaku tidak ada motif apapun, dan uang curian kotak amal digunakan untuk makan sehari hari.

"Jadi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu 27 Februari di Masjid Al Itihad, Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Pelaku MIN (20) melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara berangkat ke tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Beat Stread dan melakukan pengrusakan Kotak Amal," kata AKBP Hutapea.

Selanjutnya, kata dia, sesampai di Masjid Itihad pelaku memarkirkan sepeda motor masuk kedalam masjid dan memindahkan kotak amal tersebut kemudian merusak Kotak Amal dengan menggunakan obeng.

Baca Juga: Air Wudhu Selamatkan Korban Runtuhan Rumah Rubuh, Lurah Prinyanyi Serang : Mohon Bersabar, Bantuan Datang

"selanjutnya mengambil uang yang ada di dalam kotak amal,” ujar AKBP Hutapea.

Pelaku MIN, AKBP Hutapea menjelaskan, dirinya mengambil kotak amal di masjid sebesar Rp 500 ribu.

"Pelaku juga sudah melakukan 4 kali aksi pencurian Kotak Amal ini. Kendaraan pinjam dari Ibu Tiri," tuturnya.

Baca Juga: Warga Germany Lihat Banjir di Kota Serang, Mr Sasa : Saya Kaget, ada Rumah rubuh

Diketahui, Pelaku MIN pun kenakakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB