TOPMEDIA.CO.ID - Kasus pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan, balita berusia lima tahun, mengguncang Kota Cilegon.
Lima pelaku dengan peran berbeda-beda terlibat dalam kejahatan yang dilatarbelakangi oleh sakit hati yang mendalam dan utang pinjaman online (pinjol).
Aqilatunnisa Prisca Herlan, seorang balita yang tak berdosa, menjadi korban dari konflik yang melibatkan utang piutang dan hubungan personal yang rumit.
Lima pelaku dengan motif yang berbeda-beda merencanakan dan melaksanakan aksi keji ini. Berikut adalah peran masing-masing pelaku:
Otak di Balik Pembunuhan
SH dan RH adalah dua pelaku utama dalam kasus ini. Mereka berdua memiliki utang pinjaman online sebesar Rp75 juta yang menggunakan identitas ibu korban, A.
SH dan RH merasa sakit hati karena sering ditagih utang oleh A. Selain itu, SH juga merasa cemburu karena A sering dekat dengan RH, yang diduga memiliki hubungan sesama jenis.
Eksekutor yang Tergiur Imbalan
EM adalah pelaku yang bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan ini. Ia mengaku sakit hati karena anaknya sering dimarahi oleh A.
EM kemudian bergabung dengan SH dan RH dalam merencanakan aksi balas dendam. Sebagai imbalan, EM dijanjikan uang sebesar Rp50 juta.
Pembantu dalam Pembuangan Mayat
UH dan YH adalah dua pelaku lainnya yang membantu dalam proses pembuangan mayat Aqilatunnisa.
Mereka diberikan imbalan masing-masing sebesar Rp100 ribu untuk membantu membuang mayat korban ke pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
“Motif sementara yang kami dalami, untuk SH dan RH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban, saudari A. Saudari A sering memarahi anak dari EM dan juga berkaitan dengan utang pinjol,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Aula Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).