TOPMEDIA.CO.ID - Kasus penculikan dan pembunuhan balita di Kota Cilegon akhirnya menemukan titik terang setelah polisi berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam aksi keji ini.
Penangkapan ini membawa kelegaan bagi masyarakat yang sempat diresahkan oleh kejadian tragis tersebut.
Kronologi Kejadian
Pada tanggal 17 September 2024, seorang balita bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) dilaporkan hilang oleh keluarganya di Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Cilegon.
Pencarian intensif dilakukan oleh pihak keluarga dan polisi, namun sayangnya, dua hari kemudian, jasad APH ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, dalam kondisi mengenaskan dengan wajah dilakban dan tubuh penuh memar.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan dari Polres Cilegon, Polres Pandeglang, dan Polda Banten berhasil menangkap lima pelaku pada tanggal 21 September 2024.
Kelima pelaku terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan dan pembunuhan ini.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, salah satu pelaku ternyata adalah teman dari ibu korban.
Pelaku ini pernah bertetangga dengan keluarga korban dan masih menjalin komunikasi hingga sebelum kejadian.
Motif Kejahatan
Motif di balik penculikan dan pembunuhan ini diduga terkait masalah utang piutang antara salah satu pelaku dengan ibu korban.
Hal ini menambah keprihatinan masyarakat karena pelaku utama adalah orang yang dikenal baik oleh keluarga korban.